Disita Polisi

3 Toko Kelontong di Senduro Lumajang Jual Ratusan Botol Miras

lumajangsatu.com
Tiga penjual miras di Senduro saat dibawa ke Mapolres Lumajang

Senduro - Satreskrim Polres Lumajang menyita miras dengan berbagai macam merk total 1933 botol yang siap edar di Dusun Sumberejo Desa Senduro. Barang haram tersebut ditemukan di tiga toko yang dimiliki oleh RAM (24),HP (44) dan MS (54) Rabu, (24/03).

Polisi telah mengamankan barang bukti tersebut dengan menggunakan 1 truk penuh. Ketiga penjual miras yang berkedok toko kelontong berasal dari satu desa dan akan dikenakan pasal tipiring.

Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Minta Perbaikan Jalan Desa Sesuai Standar Nasional

"Nanti kami akan lakukan tipiring dan pembinaan bagi tersangka," kata Kanit Pidum Ipda Muljoko, Jum'at (26/03/2021).

Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Soroti Pembangunan Pasar Ikan dan Sistem Pemasaran

Pengungkapkan kasus peredaran miras tanpa izin ini berkat dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada petugas. Kemudian ditindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan dan pengungkapan.

Baca juga: Jaga Lumajang Tetap Rukun, Komisi D DPRD Perkuat Sinergi dengan FKUB

Sementara itu, ribuan botol miras itu disita. Setelah diperiksa, botol-botol miras tersebut nantinya akan dimusnahkan bersama ribuan botol miras yang sudah lebih dulu disita polisi.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru