Senduro - Satreskrim Polres Lumajang menyita miras dengan berbagai macam merk total 1933 botol yang siap edar di Dusun Sumberejo Desa Senduro. Barang haram tersebut ditemukan di tiga toko yang dimiliki oleh RAM (24),HP (44) dan MS (54) Rabu, (24/03).
Polisi telah mengamankan barang bukti tersebut dengan menggunakan 1 truk penuh. Ketiga penjual miras yang berkedok toko kelontong berasal dari satu desa dan akan dikenakan pasal tipiring.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
"Nanti kami akan lakukan tipiring dan pembinaan bagi tersangka," kata Kanit Pidum Ipda Muljoko, Jum'at (26/03/2021).
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
Pengungkapkan kasus peredaran miras tanpa izin ini berkat dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada petugas. Kemudian ditindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan dan pengungkapan.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Sementara itu, ribuan botol miras itu disita. Setelah diperiksa, botol-botol miras tersebut nantinya akan dimusnahkan bersama ribuan botol miras yang sudah lebih dulu disita polisi.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi