Sukodono - 2 pelaku maling motor berhasil ditangkap oleh warga Desa Dawuhan Lor Kecamatan Sukodono kemudian diserahkan kepada Polsek Sukodono. Pelaku atas nama MU dan AHS (15) keduanya asal warga Desa Kalisemut Kecamatan Padang.
Pelaku yang masih remaja tersebut hendak mencuri sepeda motor Honda Vario Nopol : P 3257 ZK yang diparkir di depan warnet Gonknet milik pengunjung. Sebelumnya pelaku mengendarai sepeda motor Honda Beat warna pink Nopol L-5901-NW datang berboncengan.
Baca juga: Dosen Unisya Teliti Warisan Budaya Pencak Sholat Lumajang, Raih Award Kementerian Kebudayaan
Satu pelaku turun di depan Balai Desa kemudian satunya mengawasi guna melancarkan aksinya. Setelah di depan Balai Desa, pelaku menyeberang jalan lalu mendekati motor korban. Merasa aman pelaku naik ke atas motor yang menjadi sasaran kejahatannya.
Baca juga: Bupati Lumajang: Modal Usaha Kunci Stabilitas Ekonomi Daerah
Saat hendak menyalakan mesin, kepergok pemilik warnet dan langsung diteriaki maling. Kedua pelaku sempat melarikan diri namun gagal ketika massa menghampiri.
Warga yang kesal dengan ulah pelaku secara bergantian memukul kedua pelaku sambil diarak menuju Balai Desa. "Sempat dimassa namun sekarang sudah kami amankan," kata Kapolsek Sukodono AKP Edi, Sabtu (27/03/2021)
Baca juga: Bupati Lumajang Tegaskan Fasilitas Kesehatan Dilarang Tolak Pasien, Utamakan Warga Tidak Mampu
Kini pelaku sudah diamankan oleh Polsek Sukodono guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi