Pasrujambe - Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil menangkap pemilik pohon ganja yang ditanam dibelakang rumah. Inisail W (30) warga Desa Jambekumbu Kecamatan Pasrujambe kini harus mendekam dibalik jeruji besi.
Menanam pohon ganja, tak ubahnya tanaman hias, ia letakkan di pot bunga di gantungkan di dinding belakang rumah. Ada 3 pohon ganja terpisah dalam 2 pot yaitu satu batang pohon ganja setinggi 45 cm terbuat dari potongan bambu dan dua lainnya ada di pot lain.
Baca juga: Kukuhkan 6 Bidang Kepengurusan, GP Ansor Lumajang Usung Visi Bergerak dan Berdampak
Polisi sudah mengamankan barang bukti berupa 1 pot yang terbuat dari potongan batang bambu berisi 2 batang tanaman atau pohon ganja dengan tinggi 30 Cm & 25 Cm.
Baca juga: Remisi HUT ke-81 RI, 469 Warga Binaan Lapas Lumajang Diusulkan Dapat Pengurangan Masa Pidana
"Tersangka sudah kami amankan" Kata Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo.
Baca juga: Pemkab Lumajang Dorong Pelajar Biasakan Menabung Lewat Program KEJAR
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Sub. 111 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi