Tanam Bibit Dilarang

Cocok Tanam Ganja di Pot Bunga, Warga Jambekumbu Lumajang Diringkus

lumajangsatu.com
Pemuda Jambekumbu diringkus polisi karena tanam ganja

Pasrujambe - Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil menangkap pemilik pohon ganja yang ditanam dibelakang rumah. Inisail W (30) warga Desa Jambekumbu Kecamatan Pasrujambe kini harus mendekam dibalik jeruji besi.

Menanam pohon ganja, tak ubahnya tanaman hias, ia letakkan di pot bunga di gantungkan di dinding belakang rumah. Ada 3 pohon ganja terpisah dalam 2 pot yaitu satu batang pohon ganja setinggi 45 cm terbuat dari potongan bambu dan dua lainnya ada di pot lain.

Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024

Polisi sudah mengamankan barang bukti berupa 1 pot yang terbuat dari potongan batang bambu berisi 2 batang tanaman atau pohon ganja dengan tinggi 30 Cm & 25 Cm.

Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan

"Tersangka sudah kami amankan" Kata Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo.

Baca juga: Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Sub. 111 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru