Hasil Penyidikan Polres Lumajang

DA si Mucikari PSK Online Lumajang Jalankan Bisnis Esek-Esek 7 Tahun

lumajangsatu.com
Gambar sitaan penyidik saat DA saat berada disebuah hotel.

Lumajang - Terungkapnya kasus mucikari PSK Online DA (34) warga Desa Kaliboto Lor Kecamatan Jatiroto mengagetkan masyarakat Lumajang. Dalam modusnya tersangka menawarkan pekerja seks komersial (PSK) melalui WhatsApp kepada pria hidung belang.

Hasil penyidikan tim Satreskrim Polres Lumajang, ternyata mempunyai jam terbang tinggi dan sudah berjalan semalaman 7 tahun. DA terciduk di hotel bersama pelanggan lama.

Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim

"Jadi tersangka ini sudah lama menyediakan PSK," Kanit Pidum Satreskrim Polres Lumajang, Ipda Muljoko.

Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang

Masih kata dia, tersangka setiap harinya membuka usaha salon perawatan kecantikan ini mempunyai pelanggan area Lumajang dan Jember. Meski tak ada group khusus namun sudah mempunyai stok PSK yang fresh sesuai dengan kebutuhan pelanggan, sedangkan tarif PSK senilai Rp 1.000.000 sekali kencan.

"Dari hasil menawarkan PSK, dia meraup untung atau penghasilan," jelasnya.

Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024

Kini aparat Kepolisian Resor Lumajang terus mendalami bisnis esek-esek online yang menyasar lelaki hidung belang yang menginap di hotel kaki Gunung Semeru. (ind/ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru