Hasil Penyidikan Polres Lumajang

DA si Mucikari PSK Online Lumajang Jalankan Bisnis Esek-Esek 7 Tahun

lumajangsatu.com
Gambar sitaan penyidik saat DA saat berada disebuah hotel.

Lumajang - Terungkapnya kasus mucikari PSK Online DA (34) warga Desa Kaliboto Lor Kecamatan Jatiroto mengagetkan masyarakat Lumajang. Dalam modusnya tersangka menawarkan pekerja seks komersial (PSK) melalui WhatsApp kepada pria hidung belang.

Hasil penyidikan tim Satreskrim Polres Lumajang, ternyata mempunyai jam terbang tinggi dan sudah berjalan semalaman 7 tahun. DA terciduk di hotel bersama pelanggan lama.

Baca juga: Dosen Unisya Teliti Warisan Budaya Pencak Sholat Lumajang, Raih Award Kementerian Kebudayaan

"Jadi tersangka ini sudah lama menyediakan PSK," Kanit Pidum Satreskrim Polres Lumajang, Ipda Muljoko.

Baca juga: Bapemperda DPRD Lumajang Matangkan Naskah Akademik Raperda Pengembangan Koperasi

Masih kata dia, tersangka setiap harinya membuka usaha salon perawatan kecantikan ini mempunyai pelanggan area Lumajang dan Jember. Meski tak ada group khusus namun sudah mempunyai stok PSK yang fresh sesuai dengan kebutuhan pelanggan, sedangkan tarif PSK senilai Rp 1.000.000 sekali kencan.

"Dari hasil menawarkan PSK, dia meraup untung atau penghasilan," jelasnya.

Baca juga: Ketua DPRD Lumajang Hadiri HPN 2026: Pers Adalah Pilar Transparansi Pembangunan

Kini aparat Kepolisian Resor Lumajang terus mendalami bisnis esek-esek online yang menyasar lelaki hidung belang yang menginap di hotel kaki Gunung Semeru. (ind/ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru