Lumajang - Polres Lumajang telah memusnahkan barang bukti hasil operasi pekat semeru 2021 berupa miras sejumlah 3190 dengan 17 macam merk dan knalpot brong digelar di halaman GOR Wirabhakti Lumajang Rabu, (7/4/2021).
Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno langsung menghancurkan miras tersebut dengan menggunakan mesin penggilas. Menurutnya selama ini menjadi salah satu pemicu terjadinya berbagai aksi kejahatan di masyarakat.
Baca juga: Dukungan Penuh Penegakan Perda, DPRD Lumajang Ikuti Pemusnahan 3 Miras Botol Miras Ilegal
Polres Lumajang sangat menaruh perhatian untuk memerangi peredaran minuman keras tersebut.
Baca juga: Pemerintah Tanggapi Catatan Fraksi, DPRD Lumajang Lanjutkan Pembahasan P-APBD 2026
“Apalagi ini sudah menjelang bulan suci Ramadhan, sebentar lagi umat muslim akan menjalankan ibadah puasa,” Kata AKBP Eka Yekti.
Sedangkan Sekda Kabupaten Lumajang Agus Triyono ikut mengapresiasi langkah Polres memusnahkan puluhan ribu liter miras tersebut, pasalnya peredaran miras selama ini sangat berdampak buruk bagi generasi muda.
Baca juga: DPRD Lumajang Siap Kawal Pembangunan: H. Sudi Hadiri Pembukaan TMMD Ke-129 di Desa Ledoktempuro
“Hal ini memiliki dampak yang sangat buruk, kami acungkan dua jempol bagi polres Lumajang " Kata Agus. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi