Lumajang - Satreskrim Polres Lumajang berhasil tangkap 3 pelaku maling spesialis di dalam rumah. Inisial JAP (30), S (30),dan DWF (19) ketiganya merupakan warga Desa Sumberanyar Kecamatan Rowokangkung.
Para pelaku melancarkan aksinya pada tanggal 28 November 2020 diketahui sekitar jam 04.00 Wib. Pelaku memiliki peran yang berbeda dalam beraksi. Korban merupakan tetangga dari pelaku S yang berjarak sekitar 100 meter di Desa Sumberanyar Kecamatan Rowokangkung.
Baca juga: Masuk Hari Tenang Pilkada, Alat Peraga Kampanye di Lumajang Langsung Dibersihkan
Adapun pembagian tugas dari pelaku DFW mengawasi di depan rumah, JAP bertugas membantu S masuk dan mengawasi situasi disekitar. Selanjutnya untuk S bertugas masuk kedalam rumah dengan cara mencukit jendela samping rumah lalu mengambil barang-barang yang berupa 1 sepeda motor honda type NF100D (Supra) tahun 2001, warna hitam, nopol : N-6866-YI, dan 1 Hp Xiaomi.
Dari hasil penyidikan Satreskrim Polres Lumajang berhasil menangkap para pelaku tersebut di kediamannya. Akibat perbuatannya mereka harus ditahan di Polres Lumajang.
Baca juga: Denny Caknan Sukses Menghibur Pendukung Paslon 02 Indah-Yudha di Stadion Semeru Lumajang
"Alhamdulillah kami berhasil menangkap para pelaku Mbak," kata Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo.
Pihaknya juga minta dukungan kepada masyarakat agar para pelaku kejahatan akan segera tertangkap. Saat ini semua buronan maling-maling di Lumajang sudah di petakan.
Baca juga: Gus Rivqy DPR RI PKB Tekankan Pentingnya Jaga Keharmonisan Sosial Masyarakat Lumajang
"Pelaku ini masuk dalam data kami dan terus kami awasi" tutupnya. (Ind/yd/red)
Editor : Redaksi