Lumajang - Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil tangkap kedua pengedar sabu dalam sehari yaitu L (38) merupakan residivis warga Dusun Krajan Desa Bondoyudo Kecamatan Sukodono dan AA (27) Dusun Krajan Desa Selokbesuki Kecamatan Sukodono Senin (12/4/2021).
Pelaku L tidak ada kapoknya masuk penjara karena pengangguran, selain menjadi pengedar dia juga sebagai pengguna. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat sehingga polisi langsung melakukan penyidikan dan penangkapan terhadap kedua pelaku.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Lumajang Tangkap 5 Tersangka Ganja
"Pelaku L ini sudah dua kali sekarang ketangkap Mbak, nanti saya dalami lagi ya untuk motifnya" Kata Kasat Narkoba AKP Ernowo.
Baca juga: MWC Sukodono Lumajang Peringati Harlah NU ke-102 Tahun
Kedua tersangka diamankan di rumah masing-masing dan polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 1 buah timbangan digital warna silver bertuliskan Camry 1 bendel plastik klip, 1 buah sendok yang terbuat dari potongan sedotan plastik warna putih, total keseluruhan berat kotor Sabu sebanyak 3,46 gram.
Baca juga: Ansor Sukodono Lumajang Istighosah Bersama dan Pra Raker Peringati Harlah NU ke-102
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi