Lumajang - Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil tangkap kedua pengedar sabu dalam sehari yaitu L (38) merupakan residivis warga Dusun Krajan Desa Bondoyudo Kecamatan Sukodono dan AA (27) Dusun Krajan Desa Selokbesuki Kecamatan Sukodono Senin (12/4/2021).
Pelaku L tidak ada kapoknya masuk penjara karena pengangguran, selain menjadi pengedar dia juga sebagai pengguna. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat sehingga polisi langsung melakukan penyidikan dan penangkapan terhadap kedua pelaku.
Baca juga: Ganda Kejahatannya! Pencuri Sapi Ini Ternyata Juga Pemain Barang Gelap
"Pelaku L ini sudah dua kali sekarang ketangkap Mbak, nanti saya dalami lagi ya untuk motifnya" Kata Kasat Narkoba AKP Ernowo.
Baca juga: Bupati Lumajang Apresiasi Pelajar Penggerak Anti Narkoba
Kedua tersangka diamankan di rumah masing-masing dan polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 1 buah timbangan digital warna silver bertuliskan Camry 1 bendel plastik klip, 1 buah sendok yang terbuat dari potongan sedotan plastik warna putih, total keseluruhan berat kotor Sabu sebanyak 3,46 gram.
Baca juga: Kecelakaan Lalu Lintas di Sukodono Lumajang, Satu Pengendara Luka-Luka
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi