Lumajang - Kadin Lumajang yang diketuai oleh Agus Setiawan menggelar workshop spt tahunan pph badan tahun pajak 2020, guna peningkatan kesadaran dan kepatuhan pajak.
Sedangkan pph badan tahun pajak 2020 terakhir pelaporan tanggal 30 April 2021. Maka dari itu melalui acara ini menggandeng KP2KP Lumajang ingin menjalankan fungsi edukasi dalam rangka meningkatkan awareness para pengusaha terhadap laporan pajaknya.
Baca juga: Dukungan Penuh Penegakan Perda, DPRD Lumajang Ikuti Pemusnahan 3 Miras Botol Miras Ilegal
"Kurang 15 hari lagi terakhir pelaporan pajak, jadi jangan sampai telat karena dendanya 1 juta" Kata Ketua Kadin Lumajang yang kerap disapa dengan Samco.
Baca juga: DPRD Lumajang Siap Kawal Pembangunan: H. Sudi Hadiri Pembukaan TMMD Ke-129 di Desa Ledoktempuro
Dia berharap melalui kegiatan ini, pengusaha semakin memahami permasalahan perpajakan dan mampu menyusun laporan pajak yang benar sehingga terhindar dari masalah pajak di kemudian hari. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi