PDI Perjuangan Gugat Sisa Kursi Untuk PPP di Dapil Lumajang-Jember

lumajangsatu.com
KPU-Lumajang

Baca juga: Tahun 2015, Saatnya Bersatu Jadi Terbaik Rek!

Lumajang(lumajangsatu.com)- Sejumlah pihak baik Partai maupun caleg yang tidak puas dengan penetapan hasil pemilu 9 April 2014, akhirnya menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Dari suarat KPU Jatim ke KPU Lumajang, disebutkan ada empat partai politik yang melakukan gugatan ke MK yang berkaitan dengan KPU Lumajang.

"Ada empat partai politik yang menggugat ke MK, yang gugatannya berkaitan dengan KPU Lumajang," ujar Pudoli Sandra, SH Komisioner KPU Lumajang Bidang Hukum, Rabu (21/05/2014).

Menurutnya, dari surat KPU Jatim PDI Perjuangkan menggugat ke MK terkait dengan penetapan sisa kursi suara DPRD Jatim dapil IV Jember-Lumajang seharusnya menjadi milik PDI Perjuangan bukan PPP. Partai demokrat, menggugat suara caleg nomor 1 dan nomor urut 9 dapil 5 Kabupaten Lumajang. Demokrat menuntut penghitungan ulang untuk menentukan kembali perolehan kursi anggota DPRD Kabupaten Lumajang di dapil 5.

"Bukti yang dilampirkan C1,DA 1, DB 1 dan saksi antara lain Samidi dari Gerindra," tembah Pudoli.

Untuk PAN, menggugat KPU atas selisih antara DB 1 versi KPU dan C 1. PKPI akan menyandingkan dan menjelaskan perbedaan penghitungan perolehan suara menurut termohon dan pemohon untuk dapil I-XI Jatim.

Lebih Pudoli menjelaskan, guna menghadapi gugatan tersebut, saat ini KPU dibantu jajarannya sedang melakukan pembongkaran kotak suara, untuk mengambil formulir C 1, DB 1 dan DA 1. KPU Lumajang diperintahakan untuk segera mengirimkan berkas-berkas tersebut ke MK. "Maksimal besok (22/05) bukti-bukti sudah dikirim ke MK," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru