Baliho Melanggar, Satpol PP Lumajang melakukan penertiban.

lumajangsatu.com
Pertigaan-Lampu-Merah-Wonorejo

Baca juga: Pemkab Lumajang Hapus Sanksi Denda Administrasi 6 Pajak Daerah, Catat Waktunya

Lumajang(lumajangsatu.com)- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lumajang melakukan penertiban baliho yang ijinnya sudah melampaui batas di Pertigaan Jl. Raya Wonorejo Lumajang, Kamis (22/05/2014).

Sagi, 51 salah satu tukang becak, mengaku baliho yang diturunkan oleh petugas Satpol PP itu adalah baliho yang sudah berakhir masa ijinnya. "Itu baliho yang ijinnya sudah habis mas," ujarnya.

Salah satu baliho yang diturunkan oleh Satpol PP adalah baliho milik perusahaan penyedia layanan seluler, yang dianggap sudah berakhir masa ijinnya lebih lanjut sagi memaparkan kalau baliho itu melanggar karena memasang baliho iklan di tiang Rambu Lampu Merah. "Ya harus diturunkan, seharusnya baliho itu kan dipasang dipapan reklame bukan ditiang lampu merah mas," imbuhnya.

Setelah melakukan penertiban di pertigaan lampu merah wonorejo, sejumlah personil Satpol PP melanjutkan penyisiran ke daerah utara kedungjajang klakah sampai Ranuyoso. "Itu ya terus ke utara mas," tambah Pria yang berprofesi sebagai tukang becak itu.(Mad/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru