Lumajang - Miris anak usia dibawah umur menjadi pelaku dari curanmor milik tetangganya. 2 tersangka FA (15) dan M (16) asal Desa jenggrong Kecamatan Ranuyoso diamankan oleh warga sekitar dibantu oleh Satreskrim Polres Lumajang pada jam 03.00 WIB, Selasa (27/4/2021).
BACA INI : Jumat Tewas di Sumur Kedalaman 30 Meter Ranubedali Usai Hilang 4 Hari
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Informasi dihimpun di Mapolres Lumajang, saat itu kedua tersangka ini bersama-sama mengambil sepeda motor yang telah diparkir di depan rumah korban, namun aksinya tersebut tercyduk oleh warga sekitar.
Sepeda motor yang akan diambil yaitu Yamah Jupiter Z Warna hitam Merah Type NoPol : N 6538 YI, pelaku memanfaatkan situasi saat pemilik rumah sedang mengobrol bersama saudaranya di teras samping.
Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan
Meski para pelaku diketahui masih berada di bawah umur, polisi akan tetap melakukan penindakan hukum terhadap keduanya tanpa diversi. Atas perbuatannya kini dijerat dengan pasal 363 KUHP.
BACA JUGA :
Baca juga: Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan
- Duh..! Maling Motor Beraksi di Ponpes Almisykat Lumajang
- Pencuri Hp di Jok Terekam CCTV di Desa Kedawung Lumajang
- Warga Ranubedali Lumajang Tewas di Dalam Sumur Sejak Hilang 4 Hari
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo S,Kom mengungkapkan bahwa untuk pasal yang di persangkakan sama, walaupun di bawah umur. Hanya yang jadi perbedaan dari segi teknis penahanan dan adanya pendampingan.
"Jadi dibedakan ruang tahanannya Mbak" Kata AKP Fajar. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi