Kriminalitas Lumajang Utara

2 Nak Kanak Desa Jenggrong Lumajang Nekat Curi Motor Tetangga

lumajangsatu.com
Dua Anak asal Desa Jenggrong diamankan polisi usai ketahuan mencuri motor tetangganya.

Lumajang - Miris anak usia dibawah umur menjadi pelaku dari curanmor milik tetangganya.  2 tersangka FA (15) dan M (16)  asal  Desa jenggrong Kecamatan Ranuyoso diamankan oleh warga sekitar dibantu oleh Satreskrim Polres Lumajang pada jam 03.00 WIB,  Selasa (27/4/2021).

BACA INI : Jumat Tewas di Sumur Kedalaman 30 Meter Ranubedali Usai Hilang 4 Hari

Baca juga: Pemuda Gucialit Lumajang Sukses Jadikan Batok Kelapa Briket Arang Tembus Pasar Ekspor

Informasi dihimpun di Mapolres Lumajang,  saat itu kedua tersangka ini bersama-sama mengambil sepeda motor yang telah diparkir di depan rumah korban, namun aksinya tersebut tercyduk oleh warga sekitar.

Sepeda motor yang akan diambil yaitu Yamah Jupiter Z Warna hitam Merah Type NoPol : N 6538 YI, pelaku memanfaatkan situasi saat pemilik rumah sedang mengobrol bersama saudaranya di teras samping.

Baca juga: Pelajar SMP Negeri  4 Lumajang Diajak Perangi Narkoba dan Bullying di Sekolah

Meski para pelaku diketahui masih berada di bawah umur, polisi akan tetap melakukan penindakan hukum terhadap keduanya tanpa diversi. Atas perbuatannya kini dijerat dengan pasal 363 KUHP.

BACA JUGA : 

Baca juga: Gencarkan P4GM, BNN Lumajang Juga Siapkan Rehabilitasi Korban Kecanduan Narkoba

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo S,Kom mengungkapkan bahwa untuk pasal yang di persangkakan sama, walaupun di bawah umur. Hanya yang jadi perbedaan dari segi teknis penahanan dan adanya pendampingan.

"Jadi dibedakan ruang tahanannya Mbak" Kata AKP Fajar. (ind/ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru