Jika Oke Disusul Serahkan Tersangka dan BB

Satresnarkoba Serahkan 12 Berkas P-21 Ke Kejaksaan Negeri Lumajang

lumajangsatu.com
Kumpulan Bukti Okerbaya dari Penyitaan saat penangkapan.

Lumajang - Satresnarkoba Polres Lumajang melalui peyidikannya telah limpahkan 12  berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Lumajang tahun 2021 tahap 1.

KBO Narkoba Polres Lumajang Iptu Wahono Pudji mengatakan bahwa kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Lumajang dapat berjalan dengan aman dan lancar.

Baca juga: DPRD Lumajang Dukung Pengawasan TMMD ke-129, Pastikan Program Tepat Sasaran dan Berkelanjutan

Adapun tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan yaitu

Baca juga: Rangkaian HUT ke-25, Demokrat Lumajang Gelar Gerakan "Langit Biru Indonesia Asri" di Sepanjang Jalan Lintas Timur

1. Slamet Edy Santoso
2. Wahyudi
3. muhamad Toha
4. Rudi
5.Agus Santoso
6. Risky Sri Bintang P
7. Pedeyanto
8 . Latiful Khobir
9. Wawan Catur
10. Muh Bakir
11.Arif Ariwibowo
12. Liasan

Pelimpahan tahap 1 dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) beberapa waktu lalu. Seperti diberitakan sebelumnya, polisi sebelumnya menangkap para tersangka dan melakukan penggeledahan lalu ditemukan barang bukti, seperti bungkus rokok, pipet, kotak minuman , dan plastik klip sisa sabu.

Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Dorong Optimalisasi Balai Benih Ikan Rowokangkung, Genjot PAD dan Kembangkan Sektor Perikanan

"Kasus pil maupun sabu kami sudah serahkan ke kejaksaat untuk tahap 1 Mbak" Kata Iptu Wahono. (ind/ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru