Lumajang - Satresnarkoba Polres Lumajang melalui peyidikannya telah limpahkan 12 berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Lumajang tahun 2021 tahap 1.
KBO Narkoba Polres Lumajang Iptu Wahono Pudji mengatakan bahwa kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Lumajang dapat berjalan dengan aman dan lancar.
Baca juga: Dukung Peningkatan IPM dan RLS, Fraksi PDI Perjuangan Lumajang Gagas Beasiswa Gotong Royong
Adapun tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan yaitu
Baca juga: PDI Perjuangan Lumajang Rilis Kinerja Fraksi DPRD Selama Tahun 2025
1. Slamet Edy Santoso
2. Wahyudi
3. muhamad Toha
4. Rudi
5.Agus Santoso
6. Risky Sri Bintang P
7. Pedeyanto
8 . Latiful Khobir
9. Wawan Catur
10. Muh Bakir
11.Arif Ariwibowo
12. Liasan
Pelimpahan tahap 1 dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) beberapa waktu lalu. Seperti diberitakan sebelumnya, polisi sebelumnya menangkap para tersangka dan melakukan penggeledahan lalu ditemukan barang bukti, seperti bungkus rokok, pipet, kotak minuman , dan plastik klip sisa sabu.
Baca juga: Soroti Implementasi Perbup Pertambangan, DPRD Terima Audiensi PC PMII Lumajang
"Kasus pil maupun sabu kami sudah serahkan ke kejaksaat untuk tahap 1 Mbak" Kata Iptu Wahono. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi