Jika Oke Disusul Serahkan Tersangka dan BB

Satresnarkoba Serahkan 12 Berkas P-21 Ke Kejaksaan Negeri Lumajang

lumajangsatu.com
Kumpulan Bukti Okerbaya dari Penyitaan saat penangkapan.

Lumajang - Satresnarkoba Polres Lumajang melalui peyidikannya telah limpahkan 12  berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Lumajang tahun 2021 tahap 1.

KBO Narkoba Polres Lumajang Iptu Wahono Pudji mengatakan bahwa kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Lumajang dapat berjalan dengan aman dan lancar.

Baca juga: KKN STKIP PGRI Lumajang Ajak Warga Jatirejo Biasakan Hidup Bersih dan Sehat

Adapun tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan yaitu

Baca juga: Kedungjajang Akan Kenalkan Sejarah Singo Wiguno, Patih Pertama Lumajang di Karnaval Kabupaten

1. Slamet Edy Santoso
2. Wahyudi
3. muhamad Toha
4. Rudi
5.Agus Santoso
6. Risky Sri Bintang P
7. Pedeyanto
8 . Latiful Khobir
9. Wawan Catur
10. Muh Bakir
11.Arif Ariwibowo
12. Liasan

Pelimpahan tahap 1 dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) beberapa waktu lalu. Seperti diberitakan sebelumnya, polisi sebelumnya menangkap para tersangka dan melakukan penggeledahan lalu ditemukan barang bukti, seperti bungkus rokok, pipet, kotak minuman , dan plastik klip sisa sabu.

Baca juga: Lailatul Ijtima' Jadi Momentum Istimewa, Kader NU Lumajang Munajat Jelang Muktamar ke-35

"Kasus pil maupun sabu kami sudah serahkan ke kejaksaat untuk tahap 1 Mbak" Kata Iptu Wahono. (ind/ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru