Kasus Sindikat Maling Sapi

Polisi Limpahkan Berkas Oknum Sekdes Madurejo ke Kejaksaan Lumajang

lumajangsatu.com
Anggota Pidum Polres Lumajang Aiptu Hendri Harimurti.

Lumajang - Agus Wahyu Utomo (34) selaku oknum SekDes Madurejo Kecamatan Pasirian yang turut andil dalam sindikat pelaku curwan 13 TKP, kini berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lumajang.


Anggota Pidum Polres Lumajang Aiptu Hendri Harimurti mengungkapkan bahwa untuk berkas perkara dari ketiga pelaku tersebut sudah dilimpahkan. Ketiganya dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana selama 7 tahun.

Baca juga: Dapur MBG Direncanakan di Area Stadion Lumajang, Lokasi Dekat Saluran Pembuangan Disorot

BACA JUGA : Atine Ambyar, Atine Ambyar, Nur Lumajang Tega Begal Mantan Pacar


Sebelumnya oknum Sekdes ini berperan sebagai yang menentukan titik  jalannya sapi hasil curian untuk diangkut ke tempat yang aman. Hasil dari curiannya langsung dijual kepada penadah Kartolo warga Desa Bence Kecamatan Kedungjajang yang saat ini sudah ditangkap oleh Satreskrim Polres Lumajang .

Baca juga: Evaluasi Bansos 2026, Komisi D DPRD Lumajang Soroti Data Provinsi dan Desak Revisi Aturan LKSA

 

Sementara itu Polisi akan terus memburu pelaku dari komplotan ini yang belum berhasil ditangkap, namun identitasnya sudah dikantongi.

Baca juga: Tengahi Konflik Pengelolaan Tumpak Sewu, Komisi B DPRD Lumajang Dorong Mekanisme Perjanjian Kerja Sama


"Pelaku lainnya sudah kami ketahui identitasnya dan sekarang menjadi target kami untuk ditangkap" tutup Aiptu Hendri saat ditemui Tim Lumajangsatu.com di ruang kerjanya. (ind/ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru