Lumajang - Agus Wahyu Utomo (34) selaku oknum SekDes Madurejo Kecamatan Pasirian yang turut andil dalam sindikat pelaku curwan 13 TKP, kini berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lumajang.
Anggota Pidum Polres Lumajang Aiptu Hendri Harimurti mengungkapkan bahwa untuk berkas perkara dari ketiga pelaku tersebut sudah dilimpahkan. Ketiganya dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana selama 7 tahun.
Baca juga: Dukungan Penuh Penegakan Perda, DPRD Lumajang Ikuti Pemusnahan 3 Miras Botol Miras Ilegal
BACA JUGA : Atine Ambyar, Atine Ambyar, Nur Lumajang Tega Begal Mantan Pacar
Sebelumnya oknum Sekdes ini berperan sebagai yang menentukan titik jalannya sapi hasil curian untuk diangkut ke tempat yang aman. Hasil dari curiannya langsung dijual kepada penadah Kartolo warga Desa Bence Kecamatan Kedungjajang yang saat ini sudah ditangkap oleh Satreskrim Polres Lumajang .
Baca juga: Pemerintah Tanggapi Catatan Fraksi, DPRD Lumajang Lanjutkan Pembahasan P-APBD 2026
Sementara itu Polisi akan terus memburu pelaku dari komplotan ini yang belum berhasil ditangkap, namun identitasnya sudah dikantongi.
Baca juga: DPRD Lumajang Siap Kawal Pembangunan: H. Sudi Hadiri Pembukaan TMMD Ke-129 di Desa Ledoktempuro
"Pelaku lainnya sudah kami ketahui identitasnya dan sekarang menjadi target kami untuk ditangkap" tutup Aiptu Hendri saat ditemui Tim Lumajangsatu.com di ruang kerjanya. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi