Lumajang - Polres Lumajang bebaskan tersangka pembuat mercon (petasan) inislal S (36) warga Dusun Darungan Desa Mlawang Kecamatan Klakah. Pembebasan dilakukan karena tersangka masih belum sempat menjual mercon buatannya kepada pembeli, Selasa (18/05/2021).
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo S.Kom mengatakan tersangka selain membuat petasan yang bersangkutan juga tidak ada catatan kriminal. Walaupun tersangka sudah dilepaskan, pihaknya tidak akan longgarkan operasi petasan.
Baca juga: Pesta Rakyat Mengguncang Kedungmoro, KKN STKIP PGRI Lumajang Hidupkan Semangat Kemerdekaan
"Saya tidak ingin ada korban jiwa akibat petasan,selain itu pembuatan petasan tanpa ijin resmi merupakan pidana," kata Fajar.
Baca juga: Lumajang Carnival 2026 Bukan Sekadar Hiburan, Omzet UMKM Ikut Melejit
Pihaknya juga tidak boleh membenarkan sesuatu yang salah, walaupun hal tersebut dianggap sebagai budaya ketika Lebaran. Dia juga menegaskan kepada masyarakat harus belajar mentaati hukum, karena hukum dibuat untuk menciptakan keteraturan dalam masyarakat.
Baca juga: KKN STKIP PGRI Lumajang Ajak Warga Jatirejo Biasakan Hidup Bersih dan Sehat
Sebelumnya Unit Reskrim Polres Lumajang berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 kilogram bubuk mesiu, 718 mercon kecil dan 18 mercon besar dari rumah tersangka.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi