Lumajang - Polres Lumajang bebaskan tersangka pembuat mercon (petasan) inislal S (36) warga Dusun Darungan Desa Mlawang Kecamatan Klakah. Pembebasan dilakukan karena tersangka masih belum sempat menjual mercon buatannya kepada pembeli, Selasa (18/05/2021).
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo S.Kom mengatakan tersangka selain membuat petasan yang bersangkutan juga tidak ada catatan kriminal. Walaupun tersangka sudah dilepaskan, pihaknya tidak akan longgarkan operasi petasan.
Baca juga: GP Ansor Didorong Jadi Mitra Strategis Pemkab Lumajang Perkuat Peran Pemuda
"Saya tidak ingin ada korban jiwa akibat petasan,selain itu pembuatan petasan tanpa ijin resmi merupakan pidana," kata Fajar.
Baca juga: Patroli Siang di Gucialit, Polisi Sisir Titik Rawan dan Lokasi Wisata
Pihaknya juga tidak boleh membenarkan sesuatu yang salah, walaupun hal tersebut dianggap sebagai budaya ketika Lebaran. Dia juga menegaskan kepada masyarakat harus belajar mentaati hukum, karena hukum dibuat untuk menciptakan keteraturan dalam masyarakat.
Baca juga: Cegah Balap Liar dan 3C, Polisi Sisir Jalur Klakah-Randuagung
Sebelumnya Unit Reskrim Polres Lumajang berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 kilogram bubuk mesiu, 718 mercon kecil dan 18 mercon besar dari rumah tersangka.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi