Barang Belum Terjual

Polres Lumajang Bebaskan Tersangka Pembuat Mercon Warga Klakah

lumajangsatu.com
Kapolres Lumajang merilis pembebasan pembuat mercon warga Klakah

Lumajang - Polres Lumajang bebaskan tersangka pembuat mercon (petasan) inislal S (36) warga Dusun Darungan Desa Mlawang Kecamatan Klakah. Pembebasan dilakukan karena tersangka masih belum sempat menjual mercon buatannya kepada pembeli, Selasa (18/05/2021).

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo S.Kom mengatakan tersangka selain membuat petasan yang bersangkutan juga tidak ada catatan kriminal. Walaupun tersangka sudah dilepaskan, pihaknya tidak akan longgarkan operasi petasan.

Baca juga: Patroli JLS Digencarkan, Polsek Pasirian Cegah Balap Liar dan Kejahatan Jalanan

"Saya tidak ingin ada korban jiwa akibat petasan,selain itu pembuatan petasan tanpa ijin resmi merupakan pidana," kata Fajar.

Baca juga: Bhabinkamtibmas Sukodono Perkuat Peran Satlinmas Jaga Keamanan Desa

Pihaknya juga tidak boleh membenarkan sesuatu yang salah, walaupun hal tersebut dianggap sebagai budaya ketika Lebaran. Dia juga menegaskan kepada masyarakat harus belajar mentaati hukum, karena hukum dibuat untuk menciptakan keteraturan dalam masyarakat.

Baca juga: Segoro Topeng Kaliwungu Kembali Masuk KEN 2026, Lumajang Perkuat Promosi Wisata Budaya Nasional

Sebelumnya Unit Reskrim Polres Lumajang berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 kilogram bubuk mesiu, 718 mercon kecil dan 18 mercon besar dari rumah tersangka.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru