Edarkan Pil Koplo

Karyawan Pabrik Kayu Klakah asal Tanggung Lumajang Dibekuk Polisi

lumajangsatu.com
Pelaku Pengendar Pil Koplo yang berprofesi sebagai karyawan pabrik kayu di Klakah

Lumajang - Diduga pelaku mengedarkan pil koplo guna digunakan sebagai dopping para pekerja pabrik, WF (23) Warga Desa Tanggung Kecamatan Padang ditangkap Satresnarkoba Polres Lumajang di area pabrik pengolahan kayu Desa Mlawang Kecamatan Klakah.

Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo menyampaikan penangkapan pemuda yang diduga pengedar itu berawal saat petugas pabrik melakukan penggeledahan dan mendapat informasi adanya transaksi pil koplo di area pabrik tersebut. Sedangkan barang bukti lainnya oleh saksi sudah dikonsumsi sebelum petugas datang.

Menurut informasi yang didapat dari polisi dari keterangan pelaku obat-obat keras itu diedarkan kepada warga dengan sasaran karyawan pabrik dan warga sekitar. Tersangka juga tidak menampik pelajar juga menjadi sasaran peredaran obat keras itu.

"Kami juga masih mengembangkan kasus ini Mbak" Kata AKP Ernowo.

Akibat perbuatannya kini tersangka dijerat dengan pasal 197 sub 196 UURI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. (ind/ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru