Klakah - Satnarkoba Polres Lumajang tangkap pengedar sabu MJ (27) warga Desa Klakah Kecamatan Klakah, polisi melakukan penggeledahan pada jam 05.00 WIB tersangka masih dalam keadaan tidur saat berada di rumahnya dan ditemukan barang bukti seberat 6,36 gram Jumat, (4/6/2021).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti tersebut disimpan di atas plafon kamar mandi. Menurut Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo bahwa penangkapan pelaku atas informasi dari masyarakat.
Baca juga: Gencarkan P4GM, BNN Lumajang Juga Siapkan Rehabilitasi Korban Kecanduan Narkoba
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti, kami bawa ke Polres untuk diproses lebih lanjut,” katanya
Baca juga: Panjat Tembok, Maling Ayam di Desa Tegalrandu Lumajang Dibekuk Polisi
Sementara itu menurut pengakuan tersangka nekad menyimpan sabu selain diedarkan juga dikonsumsi sendiri.
Baca juga: Resahkan Warga, Maling Ayam Terekam CCTV di Tegalrandu Lumajang Diringkus Polisi
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ind/har/red)
Editor : Redaksi