Klakah - Satnarkoba Polres Lumajang tangkap pengedar sabu MJ (27) warga Desa Klakah Kecamatan Klakah, polisi melakukan penggeledahan pada jam 05.00 WIB tersangka masih dalam keadaan tidur saat berada di rumahnya dan ditemukan barang bukti seberat 6,36 gram Jumat, (4/6/2021).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti tersebut disimpan di atas plafon kamar mandi. Menurut Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo bahwa penangkapan pelaku atas informasi dari masyarakat.
Baca juga: Polres Lumajang Salurkan Sembako untuk Korban Lahar Semeru di Peringatan Hari Jadi Reserse Polri
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti, kami bawa ke Polres untuk diproses lebih lanjut,” katanya
Baca juga: BPBD Lumajang Percepat Respons Darurat Usai Angin Kencang Terjang Klakah dan Gucialit
Sementara itu menurut pengakuan tersangka nekad menyimpan sabu selain diedarkan juga dikonsumsi sendiri.
Baca juga: Kapolres Lumajang Kunjungi Sejumlah Kepala Desa di Klakah, Perkuat Sinergi Keamanan Wilayah
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ind/har/red)
Editor : Redaksi