Lumajang - Satresnarkoba Polres Lumajang terus tabuh genderang perang terhadap penyelanggunaan narkoba. 3 orang pengedar narkotika jenis sabu diringkus, AF (24) warga Desa Randuagung Kecamatan Randuagung, MMI (22) dan DEW (33) keduanya warga Desa Ledoktempuro, Kecamatan Randuagung.
Ketiganya ditangkap dilokasi berbeda. Awalnya menangkap AF di depan minimarket di Desa Randuagung, pada Rabu (09/06) sekitar jam 20.00 WIB. Saat melakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti sabu 0,28 gram yang dibungkus rokok Gudang Garam Surya celana belakang.
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
Tersangka AF mengaku memperoleh sabu dengan cara membeli dari seseorang berinisial MMI. Kemudian polisi melakukan pengembangan dalam waktu satu jam berhasil menangkap MMI saat duduk di teras depan toko.
Selanjunya, petugas berangkat kerumah tersangka MMI yang ada di Desa Ledoktempuro Kecamatan Randuagung untuk mencari barang bukti. Saat dilakukan penggeledahan dirumahnya petugas menemukan barang bonk dan klip bekas tempat Sabu yang disimpan atas lemari pakaian.
Tak cukup disitu saja, petugas satresnarkoba langsung melakukan interogasi kepada tersangka MMI untuk mengetahui dari mana dia memperoleh barang bukti tersebut. Tersangka MMI ini mengaku mendapatkan barang bukti sabu dari seseorang bernisial DEW.
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
Lalu petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka DEW yang disebutkan tersangka MMI saat berada di rumah kontrakannya di Desa Gedang Mas Kecamatan Randuagung. Dirumah kontarakan tersangka, petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar dan menemukan barang bukti yang ditaruh didalam lemari.
Barang bukti yang ditemukan dalam lemari yakni bonk, 3 buah pivet kaca didalamnya berisi sabu, 4 sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, 13 buah plastik sedang bekas sabu.
Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember
"Kami juga berhasil mengamankan uang sisa penjualan sebesar Rp 100 ribu, dan 1 buah HP merk Samsung," Kata Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo
Kini ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi