Lumajang - Sejumlah pemilik armada truk pasir serta sopir melakukan pertemuan dengan Bupati Lumajang Thoriqul Haq. Mereka meminta Pemerintah Daerah bisa menekan biaya surat keterangan asal barang atau SKAB karena sangat membebani para sopir, Senin (21/06/2021).
Dalam pertemuan yang digelar di Alun-alun Lumajang, sejumlah pemilik armada truk menyebut harga SKAB saat ini mencapai 150.000 per lembar. Padahal sesuai ketentuan, SKAB atau pajak pasir yang masuk ke pemerintah daerah hanya 25.000 .
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
Ketua paguyuban sopir pasir Candipuro Hanafi mengatakan harga 150 ribu rupiah tersebut ditentukan oleh pemilik ijin tambang. Jadi setiap armada truk, yang mengambil pasir di wilayah tambang mereka harus membayar sesuai ketentuan tersebut.
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
Para sopir truk mengaku keberatan dengan harga tersebut, karena membebani mereka. Para sopir meminta pemerintah daerah turun tangan untuk menurunkan harga SKAB.
Bupati Lumajang Thoriqul Haq dalam pertemuan tersebut mengaku baru mengetahui kalau di lapangan ternyata SKAB ditarif melebihi ketentuan. Sedangkan pihaknya nanti akan mengkomunikasikan kembali agar menemukan titik temu antara pemilik ijin tambang, stockpile dan sopir karena masalah ini belum selesai.
Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember
"Karena kami sebagai fasilitasi dari mereka dan semua mekanisme harus dibahas dan dituntaskan supaya bisa menjadi income perekonomian," kata Cak Thoriq dengan tegas.(In/yd/red)
Editor : Redaksi