Sukodono - Satresnarkoba Polres Lumajang tangkap pelaku penyalahgunaan narkotika BDK (28) warga Desa Klanting Kecamatan Sukodono. Tersangka diringkus petugas dirumahnya saat mengkonsumsi sabu di ruang tamu, Rabu (07/07)
Kasat Narkoba AKP Ernowo mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap tersangka berawal informasi dari masyarakat bahwa dirumah tersangka sering dijadikan ajang pesta sabu-sabu. Menindak lanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka dirumahnya.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
Kemudian petugas melakukan penggeladahan berhasil menemukan satu poket sabu-sabu dengan berat 0,33 gram. Selain itu, disita juga 2 buah korek gas, 1 sekrop sabu,seperangkat alat isap sabu dan pivet kaca yang di dalamnya berisi sabu.
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
"Seketika kami langsung amankan BB dan tersangka ke Mapolres Lumajang," kata Ernowo, Jum'at (09/07/2021).
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Pihaknya juga terus akan memerangi bahaya narkotika karena sudah menjadi tugas semua pihak untuk dapat menjaga generasi penerus bangsa sekaligus menjaga lingkungan sekitar. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi