Baca juga: Denny Caknan Sukses Menghibur Pendukung Paslon 02 Indah-Yudha di Stadion Semeru Lumajang
Lumajang(lumajangsatu.com)- Menindak lanjuti laporan adanya dugaan ijazah palsu dari salah satu caleg terpilih PKB dapil 2 Lumajang atas nama H. Slamet, Panwaslu akan segera melakukan klarifikasi dan melakukan kroscek kebenaran laporan tersebut. "Kita akan melakukan pemanggilan yang bersangkutan yakni H. Slamet untuk dimintai keterangan," ujar Al-Mas'udi Ketua Komisioner Panwaslu Lumajang, Jum'at (30/05/2014)
Pihaknya juga akan melakukan konsultasi dengan gabungan penegak hukum terpadu (Gakumdu) terkait dengan laporan itu. Sebab, laporan dugaan ijazah paslu tidak hanya berkaitan dengan pidana pemilu namun juga masuk pidana umum. "Kita juga lakukan koordinasi dengan Gakumdu," jelasnya.
Setelah dilakukan klarifikasi kepada semua pihak, Panwaslu kemudian akan mengeluarkan rekomendasi kepada KPU, dari hasil analisis yang dilakukan oleh Panwaslu. Apapaun bentuk rekomendasi yang dihasilkan, tentunya kewenangan sepenuhnya untuk mengambil langkah akan berada di KPU sebagai penyelengagra pemilu.
Disinggung tentang proses pengawasan dalam penetapan daftar caleg tetap (DCT) Masudi menyebutkan bahwa pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap berkas-berkas kelengkapan caleg. Namun, karena ijazah masuk katagori yang sangat sulit dilakukan pengawasan apakah itu paslu atau tidak, maka Panwaslu tidak bisa mendeteksi sampai sejauh itu. "Kita kan sulit untuk membedakan mana ijazah yang asli atau yang palsu ya," jelasnya.
sementara itu, tidak cukup hanya melapor kepada Panwaslu, Muftin Nasiin dan Sudarsono juga melaporkan dugaan ijazah paslu caleg terpilih PKB dapil 2 ke Polisi. Namun laporan tersebut tidak bisa dilanjutkan karena laporan tersebut berkaitan dengan pidana pemilu yang harus melibatkan Panwaslu, bukan hanya pihak kepolisian saja. "Kita juga lapor Polisi, namun ditolak karena sudah melapor ke Panwalsu," ujar Muftin Nasi'in.
Dari data yang dimiliki pihak pelapor, diduga ijazah milik H. Slamet untuk sekolah Dasar (SD) palsu karena ada beberapa kejanggalan. Tak hanya SD, ijazah persamaan untuk jenjang SMP juga diduga palsu, karena tidak jelas sekolah penyelenggaranya. "Ada sejumlah kejanggalan pada ijazah SD dan SMP milik H. Slamet," pungkasnya.(Yd/red)
Pihaknya juga akan melakukan konsultasi dengan gabungan penegak hukum terpadu (Gakumdu) terkait dengan laporan itu. Sebab, laporan dugaan ijazah paslu tidak hanya berkaitan dengan pidana pemilu namun juga masuk pidana umum. "Kita juga lakukan koordinasi dengan Gakumdu," jelasnya.
Setelah dilakukan klarifikasi kepada semua pihak, Panwaslu kemudian akan mengeluarkan rekomendasi kepada KPU, dari hasil analisis yang dilakukan oleh Panwaslu. Apapaun bentuk rekomendasi yang dihasilkan, tentunya kewenangan sepenuhnya untuk mengambil langkah akan berada di KPU sebagai penyelengagra pemilu.
Disinggung tentang proses pengawasan dalam penetapan daftar caleg tetap (DCT) Masudi menyebutkan bahwa pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap berkas-berkas kelengkapan caleg. Namun, karena ijazah masuk katagori yang sangat sulit dilakukan pengawasan apakah itu paslu atau tidak, maka Panwaslu tidak bisa mendeteksi sampai sejauh itu. "Kita kan sulit untuk membedakan mana ijazah yang asli atau yang palsu ya," jelasnya.
sementara itu, tidak cukup hanya melapor kepada Panwaslu, Muftin Nasiin dan Sudarsono juga melaporkan dugaan ijazah paslu caleg terpilih PKB dapil 2 ke Polisi. Namun laporan tersebut tidak bisa dilanjutkan karena laporan tersebut berkaitan dengan pidana pemilu yang harus melibatkan Panwaslu, bukan hanya pihak kepolisian saja. "Kita juga lapor Polisi, namun ditolak karena sudah melapor ke Panwalsu," ujar Muftin Nasi'in.
Dari data yang dimiliki pihak pelapor, diduga ijazah milik H. Slamet untuk sekolah Dasar (SD) palsu karena ada beberapa kejanggalan. Tak hanya SD, ijazah persamaan untuk jenjang SMP juga diduga palsu, karena tidak jelas sekolah penyelenggaranya. "Ada sejumlah kejanggalan pada ijazah SD dan SMP milik H. Slamet," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi