Lumajang - Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno mengungkapkan PPKM Darurat resmi diperpanjang hingga tanggal 25 Juli 2021 dengan nama PPKM Level 4. Tentunya, dengan pembatasan mobilitas masyarakat di kawasan kota sangat berdampak terhadap aktifitas ekonomi, Rabu (21/07)
Kapolres mendatangi PKL terdampak PPKM darurat untuk membeli nasi bungkus dan memberikan himbauan kepada pedagang untuk mematuhi protokol kesehatan. Mereka boleh buka dengan catatan take away, tidak boleh makan di tempat.
Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan
Pihaknya juga meminta agar masyarakat bisa bekerja sama bahu-membahu untuk melaksanakan PPKM Darurat. Harapannya, kasus Covid-19 akan segera turun dan tekanan pada rumah sakit juga menurun.
Baca juga: Badan POM Jember Evaluasi Program Keamanan Pangan di Kabupaten Lumajang
"Memang ini situasi yang sangat berat, tetapi dengan usaha keras kita bersama insyaallah kita bisa segera terbebas dari Covid-19," tutupnya.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi