Lumajang - Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno mengungkapkan PPKM Darurat resmi diperpanjang hingga tanggal 25 Juli 2021 dengan nama PPKM Level 4. Tentunya, dengan pembatasan mobilitas masyarakat di kawasan kota sangat berdampak terhadap aktifitas ekonomi, Rabu (21/07)
Kapolres mendatangi PKL terdampak PPKM darurat untuk membeli nasi bungkus dan memberikan himbauan kepada pedagang untuk mematuhi protokol kesehatan. Mereka boleh buka dengan catatan take away, tidak boleh makan di tempat.
Baca juga: BPJS PBI Disesuaikan, Pemkab Lumajang Tegas: Pasien Tak Boleh Ditolak!
Pihaknya juga meminta agar masyarakat bisa bekerja sama bahu-membahu untuk melaksanakan PPKM Darurat. Harapannya, kasus Covid-19 akan segera turun dan tekanan pada rumah sakit juga menurun.
Baca juga: Kapolsek Pronojiwo Pimpin Aksi Bersih Lingkungan dan Penanaman Pohon di Puncak Sriti
"Memang ini situasi yang sangat berat, tetapi dengan usaha keras kita bersama insyaallah kita bisa segera terbebas dari Covid-19," tutupnya.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi