Lumajang - LRS (20) warga Desa Mlawang Kecamatan Klakah pelaku persetubuhan dibawah umur berusaha kabur dengan cara menjebol plafon ruangan PPA namun tersangka berhasil ditangkap oleh petugas Polres Lumajang saat ditemukan di pinggir Kali Asem Rabu, (28/7/2021).
BACA JUGA :
Baca juga: Dukung Peningkatan IPM dan RLS, Fraksi PDI Perjuangan Lumajang Gagas Beasiswa Gotong Royong
- Korban Persetubuhan Pemuda Klakah Lumajang Alami Luka di Kemaluan
- Bejat..! Remaja Klakah Lumajang Setubuhi Pacar Dibawah Umur
Kejadian tersebut sempat menghebohkan warga sekitar karena tersangka masih muda namun nyalinya untuk kabur terbilang nekat. Menurut informasi dari Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo bahwa tersangka saat itu belum ditahan di sel karena masih menunggu hasil PCR.
Baca juga: PDI Perjuangan Lumajang Rilis Kinerja Fraksi DPRD Selama Tahun 2025
Tersangka berada di ruangan PPA Polres Lumajang dan kabur melalui plafon. Kini tersangka telah diamankan oleh polisi serta dilakukan periksa lebih lanjut.
"Untuk keterangan lebih lanjut ke KBO Reskrim saja Mbak, karena saya masih ada giat Polda" kata AKP Fajar.
Baca juga: Soroti Implementasi Perbup Pertambangan, DPRD Terima Audiensi PC PMII Lumajang
Hingga berita ini diturunkan polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. (ind/har/red)
Editor : Redaksi