Lumajang - LRS (20) warga Desa Mlawang Kecamatan Klakah pelaku persetubuhan dibawah umur berusaha kabur dengan cara menjebol plafon ruangan PPA namun tersangka berhasil ditangkap oleh petugas Polres Lumajang saat ditemukan di pinggir Kali Asem Rabu, (28/7/2021).
BACA JUGA :
Baca juga: Dosen Unisya Teliti Warisan Budaya Pencak Sholat Lumajang, Raih Award Kementerian Kebudayaan
- Korban Persetubuhan Pemuda Klakah Lumajang Alami Luka di Kemaluan
- Bejat..! Remaja Klakah Lumajang Setubuhi Pacar Dibawah Umur
Kejadian tersebut sempat menghebohkan warga sekitar karena tersangka masih muda namun nyalinya untuk kabur terbilang nekat. Menurut informasi dari Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo bahwa tersangka saat itu belum ditahan di sel karena masih menunggu hasil PCR.
Baca juga: Dapur MBG Direncanakan di Area Stadion Lumajang, Lokasi Dekat Saluran Pembuangan Disorot
Tersangka berada di ruangan PPA Polres Lumajang dan kabur melalui plafon. Kini tersangka telah diamankan oleh polisi serta dilakukan periksa lebih lanjut.
"Untuk keterangan lebih lanjut ke KBO Reskrim saja Mbak, karena saya masih ada giat Polda" kata AKP Fajar.
Baca juga: Evaluasi Bansos 2026, Komisi D DPRD Lumajang Soroti Data Provinsi dan Desak Revisi Aturan LKSA
Hingga berita ini diturunkan polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. (ind/har/red)
Editor : Redaksi