Lumajang - Tersangka persetubuhan dibawah umur LRS (20) Desa Mlawang Kecamatan Klakah sempat melarikan diri dari Polres Lumajang, tersangka akui bahwa alami stres dan terpukul jika harus mendekam di penjara Rabu, (28/7/2021)
Menurut Informasi yang dihimpun dari Mapolres Lumajang bahwa tersangka melarikan diri sekitar jam 09.50 WIB, saat penyidik melakukan koordinasi dengan pimpinan. Saat itu oleh pelaku dipergunakan untuk mengambil kesempatan kabur dengan menjebol plafon lalu melewati genteng.
Baca juga: Dosen Unisya Teliti Warisan Budaya Pencak Sholat Lumajang, Raih Award Kementerian Kebudayaan
Padahal tangan tersangka saat itu masih dalam keadaan terborgol. Menurut Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno mengatakan bahwa tersangka saat itu masih belum ada di sel karena sedang diperiksa jadi berada di ruang PPA.
Baca juga: Dapur MBG Direncanakan di Area Stadion Lumajang, Lokasi Dekat Saluran Pembuangan Disorot
Terlebih pihaknya juga memberlakukan swab antigen supaya tidak terpapar virus corona. "Jadi sebelum masuk sel tersangka harus swab terlebih dahulu" Kata AKBP Eka.
Baca juga: Evaluasi Bansos 2026, Komisi D DPRD Lumajang Soroti Data Provinsi dan Desak Revisi Aturan LKSA
Kapolres Lumajang juga akan melihat perkembangan jika ditanyai terkait penindakan kepada anggota atas kelalaiannya. Tersangka sekarang berada di Mapolsek Klakah dan menunggu hasil tes swab keluar. (ind/har)
Editor : Redaksi