Lumajang - Tersangka persetubuhan dibawah umur LRS (20) Desa Mlawang Kecamatan Klakah sempat melarikan diri dari Polres Lumajang, tersangka akui bahwa alami stres dan terpukul jika harus mendekam di penjara Rabu, (28/7/2021)
Menurut Informasi yang dihimpun dari Mapolres Lumajang bahwa tersangka melarikan diri sekitar jam 09.50 WIB, saat penyidik melakukan koordinasi dengan pimpinan. Saat itu oleh pelaku dipergunakan untuk mengambil kesempatan kabur dengan menjebol plafon lalu melewati genteng.
Baca juga: Dukung Peningkatan IPM dan RLS, Fraksi PDI Perjuangan Lumajang Gagas Beasiswa Gotong Royong
Padahal tangan tersangka saat itu masih dalam keadaan terborgol. Menurut Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno mengatakan bahwa tersangka saat itu masih belum ada di sel karena sedang diperiksa jadi berada di ruang PPA.
Baca juga: PDI Perjuangan Lumajang Rilis Kinerja Fraksi DPRD Selama Tahun 2025
Terlebih pihaknya juga memberlakukan swab antigen supaya tidak terpapar virus corona. "Jadi sebelum masuk sel tersangka harus swab terlebih dahulu" Kata AKBP Eka.
Baca juga: Soroti Implementasi Perbup Pertambangan, DPRD Terima Audiensi PC PMII Lumajang
Kapolres Lumajang juga akan melihat perkembangan jika ditanyai terkait penindakan kepada anggota atas kelalaiannya. Tersangka sekarang berada di Mapolsek Klakah dan menunggu hasil tes swab keluar. (ind/har)
Editor : Redaksi