Lumajang - Tersangka persetubuhan dibawah umur LRS (20) Desa Mlawang Kecamatan Klakah sempat melarikan diri dari Polres Lumajang, tersangka akui bahwa alami stres dan terpukul jika harus mendekam di penjara Rabu, (28/7/2021)
Menurut Informasi yang dihimpun dari Mapolres Lumajang bahwa tersangka melarikan diri sekitar jam 09.50 WIB, saat penyidik melakukan koordinasi dengan pimpinan. Saat itu oleh pelaku dipergunakan untuk mengambil kesempatan kabur dengan menjebol plafon lalu melewati genteng.
Baca juga: Sengketa Advokat Wiwin dengan Mantan Kliennya Masuk Gugatan ke Pengadilan Negeri Lumajang
Padahal tangan tersangka saat itu masih dalam keadaan terborgol. Menurut Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno mengatakan bahwa tersangka saat itu masih belum ada di sel karena sedang diperiksa jadi berada di ruang PPA.
Baca juga: Komisi D DPRD Lumajang Dorong Percepatan UHC Melalui Penguatan Data dan Sinergi Lintas Sektor
Terlebih pihaknya juga memberlakukan swab antigen supaya tidak terpapar virus corona. "Jadi sebelum masuk sel tersangka harus swab terlebih dahulu" Kata AKBP Eka.
Baca juga: DPRD Lumajang Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 54 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap
Kapolres Lumajang juga akan melihat perkembangan jika ditanyai terkait penindakan kepada anggota atas kelalaiannya. Tersangka sekarang berada di Mapolsek Klakah dan menunggu hasil tes swab keluar. (ind/har)
Editor : Redaksi