Komplotan Sudah Diringkus

Uang Hasil Begal Sadis 52 TKP di Lumajang Untuk Foya-foya

lumajangsatu.com
Polisi merilis pelaku pembegalan yang beraksi di 52 TKP di Lumajang dan Jember

Lumajang - Pelaku begal di 52 TKP Adi Mirsani (34) warga Jatimulyo Kecamatan Kunir kembali dibekuk oleh Satreskrim Polres Lumajang. Dari pengakuan tersangka, hasil dari kejahatan tersebut dipergunakan untuk berfoya-foya dan mabuk-mabukan.

Setelah barang hasil membegal laku, uang kemudian dibagi-bagikan ke masing-masing pelaku. Para pelaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk berfoya-foya dan pesta miras.

Baca juga: Ini Sederet Luka Carok di Desa Tanggung Lumajang Hingga 1 Korban Tewas

Tersangka melakukan pembegalan bersama komplotannya yang kini sudah mendekam di balik jeruji besi. Sedangkan untuk peran peran para pelaku sudah dibagi, masing-masing di antaranya eksekutor yang menodong korban hingga menakut-nakuti korban denngan senjata tajam serta joki motor.

"Jadi pembegalan ini sudah ada perannya masing-masing dan tersangka ini bengis," kata Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno ketika melakukan rilis di Mapolres Lumajang, Jum'at (20/8/2021).

Baca juga: Pembangunan Pasar Agropolitan Gerbang Wisata Senduro Lumajang Akan Segera Selesai

Sebelum eksekusi para pelaku terlebih dahulu berkumpul, guna atur strategi. Kemudian dalam melancarkan aksinya pelaku memepet korban dan menodongkan senjata tajam lalu menyuruhnya berhenti.

Korban karena takut, lalu berhenti dan meninggalkan motornya. Jika korban masih saja kekeh mempertahankan motornya kemudian pelaku tak segan-segan untuk melukainya.

Baca juga: KUD di Lumajang Kembali Diaktifkan Guna Perkuat Ekonomi Desa

Komplotan ini beroperasi ketika sore menjelang maghrib , di kala masih agak sepi. "Nah itu yang dia lihat potensi kira-kira bisa melakukan pembegalan," tutup AKBP Eka.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru