Kedungjajang - Polres Lumajang sudah periksa saksi serta korban dalam dugaan penyalahgunaan dana PKH, BPNT/BSP maupun Bansos di Desa Sawaran Kulon Kecamatan Kedungjajang. (28/08). Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno akan mengumpulkan data dari bawah dan tidak akan gegabah dalam menangani kasus ini. Jika diamati secara seksama kasus tersebut sudah memiliki bukti kuat. Pasalnya, hasil print out rekening para penerima manfaat bantuan menunjukkan ada transaksi janggal.
Pemilik e-warung mentransfer ratusan ribu subsidi penerima bantuan tanpa diketahui yang bersangkutan. Menurut data yang diterima dari polisi dari hasil dugaan menilep bansos selama dalam kurun waktu dua tahun para oknum berhasil mengantongi uang tunai sekitar Rp 195.208.000.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Sementara Menteri Sosial Tri Rismaharini langsung mendatangi desa Sawaran Kulon untuk melakukan dialog dengan warga yang menerima bantuan. Risma langsung mencocokkan data dari pusat terkait dengan penerima bantuan.
Baca juga: Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan
Jika ada masalah di administrasi maka akan diselesaikan masalah administrasinya. Namun, jika berkaitan dengan hukum silahkan ditangani oleh pihak kepolisian. "Biar polres saja yang menangani jika berkaitan dengan pidana," tegas Risma.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi