Ijin 2 Baliho Hotel Basi, KPT Minta Satpol PP Menertibkan

lumajangsatu.com
Jl.-Raya-Kedungjajang-Lumajang

Baca juga: DPRD Lumajang Siap Support Peningkatan Kapasitas dan Profesionalitas Wartawan

Lumajang(lumajangsatu.com)- Baliho raksasa ukuran 2x4 meter milik dua Hotel di Lumajang, yakni Hotel Aloha dan Hotel Gajah Mada sudah melampaui masa perijinan yang diberikan oleh (Kantor Pelayanan Terpadu) Lumajang di Jalan Raya Kedungjajang No. 25 Lumajang, KPT Minta Satpol PP menurunkan Baliho itu, Rabu (04/06/2014).

Pasalnya Baliho dengan no.perijinan KPTLMJ.No.SK.503/5/427/20. 26/01/2014-25/02/2014 masih dibiarkan terpampang bersandar ke kayu mahoni di sisi timur Jalan Raya.

Suroso, salah satu warga Desa kedungjajang mengaku, baliho itu sudah lama dipasang dan tidak ada petugas Satpol PP yang menurunkan, padahal masa aktif perijinannya sudah habis. "Sudah lama mas, tidak ada petugas yang menurunkan baliho itu sampai saat ini," ujar pemilik bengkel las itu.

Dewi, salah satu karyawan KPT Lumajang mengaku, kalau penertiban itu urusannya Satpol PP, dan KPT sudah meminta Satpol PP Lumajang untuk menurunkannya. "Kalau penertiban itu bagiannya Satpol PP mas," ungkapnya.

Sementara Pihak Satpol PP Lumajang saat dikonfirmasi melalui telfon, mengaku tidak tahu dengan Baliho raksasa itu karena Kasitrantib masih mengikuti kegiatan di luar kota. "Waduh mas saya tidak tahu, soalnya saya masih ikut pelatihan," ungkapnya.(Mad/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru