Lumajang - Sopir truk yang melarikan diri atas nama Ade Imam Syahroni (29) warga Desa Kaliwungu Kecamatan Tempeh berhasil diamankan oleh Satlantas Polres Lumajang. Imam saat itu mengaku takut di massa oleh warga, sehingga nekat kabur meninggal korban tergeletak di jalan, Sabtu (04/09/2021)
Kanit Laka Lantas Ipda Loni Roi mengatakan bahwa Imam mengaku ketakutan apabila berhenti akan di massa. Namun apapun alasannya itu tidak dibenarkan. Akibat perbuatannya kini pelaku dijerat dengan Pasal 312 sub Pasal 310 ayat 2 tentang UU Lalu Lintas.
Baca juga: Kesepakatan Bersama Tiket Masuk Tumpak Sewu Semeru Lumajang 100 Ribu Per Wisatawan
Pasal tersebut mengancam dengan pidana kurungan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 2 juta. "Sudah kami amankan Mbak" Kata Ipda Loni.
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
Sedangkan untuk kondisi korban masih sadarkan diri namun mengalami patah tulang kaki kanan, tangan kanan dan cidera otak. Korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Haryoto Lumajang.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi