Lumajang - Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil tangkap pengedar pil koplo saat melakukan Operasi Tumpas Narkoba, kedua tersangka berinisial ARW dan MS warga Desa Kunir Lor Kecamatan Kunir Senin, (6/9/2021).
Kasat Narkoba AKP Ernowo mengaku bahwa keduanya merupakan karyawan swasta dan nekat melancarkan pekerjaan sampingan hingga terjerumus ke lembah hitam lantaran untuk memenuhi kebutuhannya. Petugas saat itu menangkap tersangka ARW dengan barang bukti barang bukti berupa 71 butir pil warna putih logo Y yang disimpan di dalam bungkus rokok gudang garam Surya, Uang tunai Rp.50.000 hasil dari penjualan pil koplo tersebut.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
Sedangkan dari tangan MS ditemukan barang bukti berupa 2 plastik klip yang masing - masing berisi 100 butir pil warna putih logo Y disimpan di dalam 1 tas kresek warna hitam dan Uang Rp.15.000 hasil penjualan pil koplo.
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
Akibat perbuatannya kini tersangka dijerat dengan pasal dalam UU nomor 36 tahun 2009 pasal 197 sub pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak 1,5 Miliar Rupiah.
Pihaknya juga menghimbau agar tidak melakukan pekerjaan haram tersebut karena akan merusak generasi bangsa.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
"Bagaimanapun juga itu menyalahi peraturan yang ada" tutupnya. (Ind/Har/Red)
Editor : Redaksi