Ingkar Janji, Warga Segel Kantor Notaris

lumajangsatu.com
Kantor-Notaris-Lutfi-Irbawanto

Baca juga: Pemkab Lumajang Hapus Sanksi Denda Administrasi 6 Pajak Daerah, Catat Waktunya

Lumajang(lumajangsatu.com)- Kantor Notaris PPAT H. Lutfi Irbawanto, SH. Jl.KH.Wachid Hasyim 36 Citrodiwangsan Lumajang disegel warga. Pasalnya pihak Notaris tidak menepati janji kepada pengguna jasa pembuat akta tanah, Kamis (05/06/2014).

Kusnadi, pengguna jasa Notaris asal Kecamatan Klakah mengaku, pihaknya memakai jasa pembuatan sertifikat kilat kepada H. Lutfi Irbawanto seharga Rp.6.000.000 dengan durasi waktu 3 bulan, namun hingga 7 bulan berjalan sertifikat kusnadi tidak selesai. "Saya kesal mas, Janjinya hari ini jam 1 mau mengclearkan, Tapi buktinya  H.Lutfi tidak datang," ungkap pria yang akrab dipanggil Kacong itu pada sejumlah wartawan.

Upaya yang dilakukan oleh kusnadi dalam mengkonfirmasi pihak Notaris  sudah sering, namun tidak ada kejelasan dari H. Lutfi. "Sudah moroton dalam 7 bulan ini," ungkapnya.

Geram dengan kelakuan H. Lutfi yang tidak menepati janji, akhirnya puluhan warga dari klakah segel kantor dengan rantai dan gembok. "Sebelum H.Lutfi menyelesaikan urusannya dengan saya, jangan harap kantor ini bisa dibuka ini tetap akan ada gejolak," tambahnya.

Setelah menyegel kantor notaris, kusnadi meminta kepada sejumlah karyawan untuk menghubungi H.Lutfi bahwa kantornya disegel. "Samean hubungi H.Lutfi atau istrinya, bilang kalau kantornya disegel kacong," mintanya pada karyawan Notaris.

Sementara Fahmi, salah satu karyawan kantor Notaris mengaku tidak tahu dengan keterlambatan pembuatan sertifikat ini. "Saya tidak tahu mas, jenengan tanya ke atasan saja," sautnya saat ditanya sejumlah wartawan.(Mad/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru