Rokok Non Cukai Berpotensi Meningkat

Kadis Kominfo : Butuh Sinergitas Semua Pihak Cegah Edar Rokok Illegal

lumajangsatu.com
Kadiskominfo Pemkab Lumajang, Yoga Pratomo

Lumajang - Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan Sosilisasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai secara virtual, Kamis (16/9).

Sosialisasi tersebut dilakukan guna menekan peredaran Rokok Ilegal di tengah masyarakat.

Baca juga: PPID Lumajang Terima Tim Monev Komisi Informasi Jawa Timur

"Dalam penyelenggaraan acara sosialisasi ini output yang kami harapkan bisa dicapai, agar para peserta mampu mengenali mana cukai asli dan cukai palsu, cukai bekas, cukai salah peruntukan dan salah personalisasi, serta cukai polos," terang Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Yoga Pratomo.

Baca juga: Diskominfo Lumajang Belajar Implementasi Satu Data Indonesia ke Malang

Selanjutnya, Yoga menerangkan sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai dijelaskan bahwa cukai rokok ilegal diklasifikasikan menjadi 5 kriteria, yaitu rokok polos (tanpa pita cukai), rokok berpita cukai palsu, rokok berpita cukai bekas, rokok berpita cukai yang bukan haknya, dan rokok berpita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Yoga menyampaikan bahwa untuk menekan peredaran rokok ilegal perlu sinergitas dari beberapa pihak, karena saat ini peredaran rokok ilegal berpotensi meningkat lantaran kenaikan tarif CHT atau cukai rokok yang rata-rata sebesar 12,5n diberlakukan mulai tahun ini tepatnya sejak 1 Februari 2021 lalu.

Baca juga: Desa Kraton Lumajang Siap Sambut Visitasi Komisi Informasi Pusat

"Perlu adanya kerja sama dalam memberantas rokok ilegal untuk meningkatkan target penerimaan negera di bidang cukai," pungkasnya. (Komin/har/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru