Baca juga: Denny Caknan Sukses Menghibur Pendukung Paslon 02 Indah-Yudha di Stadion Semeru Lumajang
Lumajang(lumajangstau.com)- Proses sengketa hasil pemilu 9 April 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK) telah sampai pada agenda mendengarkan saksi dari pihak pemohon, Jum'at (06/06/2014). Agenda dengan mendegarkan kesaksian dari pihak pemohon dilakukan sejak jam 14.00 wib hingga selesai.
"Saat ini mulai jam 2 agendanya mendegarkan saksi dari pihak termohon," ujar Pudoli Sandra, Komisioner KPU Lumajang Bidang Hukum saat dihubungi lumajangsatu.com.
Apabila sidang dengan engenda mendegarkan keterengan saksi pemohon bisa selesai sore, maka kemungkinan malam harinya akan dilakukan sidang dengan egenda mendengarkan saksi dari termohon (KPU). Namun, KPU belum mempereolah informasi apkah sidang akan selesai sampai sore atau sampai malam hari.
"Sekarang saksi pemohon, yang kita belum tahu agenda sidang saksi termohon. Jika sore ini selesai dari saksi pemohon maka kemungkinan malam harinya agendanya mendengarkan keterangan saksi termohon," paparnya.
Jika persidangan untuk saksi pemohon sampai malam, maka kemungkinan saksi termohon khususnya untuk KPU Lumajang akan dilakukan hari Senin atau Selasa. Saat ini, sidang sudah sampai pada gugatan untuk KPU Provinsi Jawa Timur termasuk Lumajang.
"Gugatan untuk dapil IV Lumajang-Jember tetap, yakni PAN, PDI Perjuangan dan PKPI, sedangkan untuk Lumajang gugatan dari saudara Muhammad Sofi untuk dapil V Lumajang," paparnya.
Saksi dari KPU Lumajang juga sudah siap di MK jika sewaktu-waktu diperlukan untuk memberikan kesaksian. Untuk gugatan Demokrat dapil V Lumajang KPU telah meyiapkan 3 saksi dari PPK Klalah dan Ranuyoso. Sedangkan untuk Provinsi KPU Lumajang menyiapkan dua saksi dari PPK Lumajang dan Tempeh. "Kita sudah siap dengan saksi dan bukti lainnya," pungkasnya.(Yd/red)
"Saat ini mulai jam 2 agendanya mendegarkan saksi dari pihak termohon," ujar Pudoli Sandra, Komisioner KPU Lumajang Bidang Hukum saat dihubungi lumajangsatu.com.
Apabila sidang dengan engenda mendegarkan keterengan saksi pemohon bisa selesai sore, maka kemungkinan malam harinya akan dilakukan sidang dengan egenda mendengarkan saksi dari termohon (KPU). Namun, KPU belum mempereolah informasi apkah sidang akan selesai sampai sore atau sampai malam hari.
"Sekarang saksi pemohon, yang kita belum tahu agenda sidang saksi termohon. Jika sore ini selesai dari saksi pemohon maka kemungkinan malam harinya agendanya mendengarkan keterangan saksi termohon," paparnya.
Jika persidangan untuk saksi pemohon sampai malam, maka kemungkinan saksi termohon khususnya untuk KPU Lumajang akan dilakukan hari Senin atau Selasa. Saat ini, sidang sudah sampai pada gugatan untuk KPU Provinsi Jawa Timur termasuk Lumajang.
"Gugatan untuk dapil IV Lumajang-Jember tetap, yakni PAN, PDI Perjuangan dan PKPI, sedangkan untuk Lumajang gugatan dari saudara Muhammad Sofi untuk dapil V Lumajang," paparnya.
Saksi dari KPU Lumajang juga sudah siap di MK jika sewaktu-waktu diperlukan untuk memberikan kesaksian. Untuk gugatan Demokrat dapil V Lumajang KPU telah meyiapkan 3 saksi dari PPK Klalah dan Ranuyoso. Sedangkan untuk Provinsi KPU Lumajang menyiapkan dua saksi dari PPK Lumajang dan Tempeh. "Kita sudah siap dengan saksi dan bukti lainnya," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi