Sumbersuko - Tersangka atas nama M. Solihin (47) warga Gadingsari Kelurahan Tompokersan Kecamatan Lumajang awalnya kepergok mencuri uang sejumlah Rp.200 ribu di toko kelontong Desa Kebonsari Kecamatan Sumbersuko. Setelah dilakukan pertemuan dengan korban, pelaku akhirnya dibebaskan. Sabtu (09/10/2021)
Menurut informasi dari polisi bahwa alasan korban membebaskan pelaku karena barang bukti sudah dikembalikan. Korban mencabut laporan polisi dan memilih jalan damai dengan pelaku.
Baca juga: BPBD Resmi Bentuk Desa Tangguh Bencana di Ranupani
Melalui restorative justice ini, kepolisian melakukan mediasi antara pelapor dengan terlapor. Kapolsek Sumbersuko Iptu Nurkamim berharap kejadian itu tidak terulang kembali.
Baca juga: Pencarian Korban Laka Laut di Pantai Bambang Resmi Dihentikan
Kasus pencurian dengan nilai kerugian sangat minim mengoyak rasa keadilan. Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) bahwa pencurian dibawah 2,5 juta tidak bisa ditahan. "Nanti tersangka kami kembalikan ke keluarganya Mbak," tutupnya.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi