Kepergok Ambil Uang di Laci

Polisi Bebaskan Maling Uang di Kebonsari Lumajang, Ini Alasannya

lumajangsatu.com
Korban dan pelaku saat dilakukan restorative justice di Polsek Sumbersuko

Sumbersuko - Tersangka atas nama M. Solihin (47) warga Gadingsari Kelurahan Tompokersan Kecamatan Lumajang awalnya kepergok mencuri uang sejumlah Rp.200 ribu di toko kelontong Desa Kebonsari Kecamatan Sumbersuko. Setelah dilakukan pertemuan dengan korban, pelaku akhirnya dibebaskan. Sabtu (09/10/2021)

Menurut informasi dari polisi bahwa alasan korban membebaskan pelaku karena barang bukti sudah dikembalikan. Korban mencabut laporan polisi dan memilih jalan damai dengan pelaku.

Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang

Melalui restorative justice ini, kepolisian melakukan mediasi antara pelapor dengan terlapor. Kapolsek Sumbersuko Iptu Nurkamim berharap kejadian itu tidak terulang kembali. 

Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember

Kasus pencurian dengan nilai kerugian sangat minim mengoyak rasa keadilan. Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) bahwa pencurian dibawah 2,5 juta tidak bisa ditahan. "Nanti tersangka kami kembalikan ke keluarganya Mbak," tutupnya.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru