Sumbersuko - Tersangka atas nama M. Solihin (47) warga Gadingsari Kelurahan Tompokersan Kecamatan Lumajang awalnya kepergok mencuri uang sejumlah Rp.200 ribu di toko kelontong Desa Kebonsari Kecamatan Sumbersuko. Setelah dilakukan pertemuan dengan korban, pelaku akhirnya dibebaskan. Sabtu (09/10/2021)
Menurut informasi dari polisi bahwa alasan korban membebaskan pelaku karena barang bukti sudah dikembalikan. Korban mencabut laporan polisi dan memilih jalan damai dengan pelaku.
Baca juga: Durian Kembang Lumajang Lokal Premium Banyak Diburu Meski Harganya Mahal
Melalui restorative justice ini, kepolisian melakukan mediasi antara pelapor dengan terlapor. Kapolsek Sumbersuko Iptu Nurkamim berharap kejadian itu tidak terulang kembali.
Baca juga: Sudutkan Polisi Tak Kerja, Satreskrim Polres Lumajang Tanggapi Video Viral Pengancaman
Kasus pencurian dengan nilai kerugian sangat minim mengoyak rasa keadilan. Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) bahwa pencurian dibawah 2,5 juta tidak bisa ditahan. "Nanti tersangka kami kembalikan ke keluarganya Mbak," tutupnya.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi