Lumajang - Butuh uang untuk bayar hutang Azis, Rizki Ardiyanto (21) warga Jalan Swandak Kelurahan Jogotrunan Kecamatan Lumajang nekat jualan pil koplo. Meskipun setiap hari tersangka bekerja di salah satu cafe di Lumajang, namun tidak bisa melunasi hutangnya, (10/10)
Tersangka saat itu ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Lumajang usai melakukan transaksi di Warung kopi omahmu cafe Jalan Argopuro Kecamatan Lumajang sekitar jam 16.50 WIB. Benar saja, kecurigaan polisi terbukti pemuda ini menyimpan barang haram tersebut.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas warna coklat berisi uang Rp. 50.000 hasik penjualan, 1 buah plastik klip besar berisi 24 plastik klip kecil, 10 butir pil warna putih logo Y. Jadi jumlah keseluruhan 240 butir pil warna putih logo Y dan HP merk Xiaomi warna hitam kombinasi silver dengan nomor simcard 089706400**.
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
"Dia bekerja di cafe tersebut, terus melakukan transaksi disana juga Mbak" kata Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo saat dikonfirmasi Tim Lumajangsatu, Selasa (12/10/2021).
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Atas perbuatan nya kini tersangka dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 UU RI no. 36 tahun 2009.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi