Lumajang - Satresnarkoba Polres Lumajang telah melakukan pengembangan setelah menangkap pengedar sabu atas nama Azis warga Jalan Swandak Kecamatan Lumajang. Polisi akhirnya berhasil tangkap Septiawan Adi Sabarno warga Jalan Sastrodikoro Kecamatan Lumajang dan temukan uang hasil penjualan sebesar Rp 600 ribu. Minggu, (10/10)
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
Menurut Informasi yang didapat dari polisi bahwa barang haram tersebut didapat dari tersangka Azis, lalu diedarkan kepada Septiawan. Polisi berhasil mengamankan tersangka di rumahnya serta melakukan penggeledahan.
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
Petugas dalam penggeledahan tersebut menemukan barang bukti berupa 1 buah kotak HP realme 3 warna abu abu kombinasi kuning berisi 44 buah plastik klip kosong, uang Rp.600.000 dan 1 buah HP merk REALME warna hitam kombinasi biru dengan nomor simcard 081335079***.
Menurut Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo mengatakan bahwa tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari Azis. "Kemudian kami melakukan pengembangan dan menggeledah rumah pelaku," kata Ernowo, Selasa (12/10/2021).
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Pihaknya juga masih mengembangkan kasus ini, diedarkan dimana saja. Atas perbuatannya kini tersangka dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 UU RI no. 36 tahun 2009.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi