Lumajang - Satresnarkoba Polres Lumajang telah melakukan pengembangan setelah menangkap pengedar sabu atas nama Azis warga Jalan Swandak Kecamatan Lumajang. Polisi akhirnya berhasil tangkap Septiawan Adi Sabarno warga Jalan Sastrodikoro Kecamatan Lumajang dan temukan uang hasil penjualan sebesar Rp 600 ribu. Minggu, (10/10)
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
Menurut Informasi yang didapat dari polisi bahwa barang haram tersebut didapat dari tersangka Azis, lalu diedarkan kepada Septiawan. Polisi berhasil mengamankan tersangka di rumahnya serta melakukan penggeledahan.
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
Petugas dalam penggeledahan tersebut menemukan barang bukti berupa 1 buah kotak HP realme 3 warna abu abu kombinasi kuning berisi 44 buah plastik klip kosong, uang Rp.600.000 dan 1 buah HP merk REALME warna hitam kombinasi biru dengan nomor simcard 081335079***.
Menurut Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo mengatakan bahwa tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari Azis. "Kemudian kami melakukan pengembangan dan menggeledah rumah pelaku," kata Ernowo, Selasa (12/10/2021).
Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember
Pihaknya juga masih mengembangkan kasus ini, diedarkan dimana saja. Atas perbuatannya kini tersangka dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 UU RI no. 36 tahun 2009.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi