Lumajang - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lumajang kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi ketentuan bidang cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal di Lumajang. Diskominfo memaparkan beberapa manfaat yang telah didapat dari rokok legal yaitu untuk pembangunan jembatan yang ada di Tumpeng. Rabu, (13/10/2021)
Kegiatan ini digelar di Pring Pitu Jalan Demokrasi Kelurahan Ditotrunan Kecamatan Lumajang. Pemerintah berharap kepada masyarakat agar membeli rokok bercukai resmi (legal), karena secara tidak langsung turut membantu meningkatkan pendapatan negara.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang, Yoga Pratomo, S.STP mengatakan bahwa salah satu sumber pendapatan negara berasal dari pajak cukai rokok. Hal yang dapat dirasakan manfaatnya dari pajak cukai ini yaitu pembangunan jembatan putus di daerah Tumpeng.
"Dari dana cukai itu anggaran nya untuk pembangunan tersebut dan diperuntukkan kesehatan juga," kata Yoga ketika memberikan materi kepada audiens.
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
Optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) salah satunya digunakan untuk memberikan sosialisasi dan edukasi di bidang cukai yang juga ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan di bidang cukai.
Kali ini sosialiasi di bidang cukai secara door to door kepada para pedagang rokok di Kabupaten Lumajang Sosialisasi dilakukan mulai dari mengenalkan ciri-ciri rokok ilegal sampai dengan modus yang biasa ditemukan serta tindak pidana yang mengikat.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Pada kesempatan tersebut, Nangkok P Pasaribu Pembina Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kabupaten Probolinggo dalam tugasnya ketika itu masih menemukan sejumlah rokok ilegal yang diperjualbelikan. Para pedagang diimbau untuk tidak menawarkan maupun menjual rokok ilegal dan melapor ke Bea Cukai jika menemukan agen yang menawarkan rokok illegal.
Dengan mengampanyekan gempur rokok ilegal ke seluruh lapisan masyarakat diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai cukai hasil tembakau dan cara membedakan rokok yang legal dan ilegal. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal, serta diharapkan dapat menurunkan angka peredaran rokok ilegal di Indonesia.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi