Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
Lumajang(lumajangsatu.com) -Tiga pengedar pil koplo di bekuk satuan reskoba polres lumajang. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan ratusan pil obat anjing gila ini.
3 pelaku yakni, Komar (19) Warga Aelok Anyar-Pasirian, Rosul (22) warga Pandan Arum dan Dany warga Besuk-Tempeh di gelandang ke ruang Reskoba Polres Lumajang.
Kasat Reskoba Akp amin sudjandono mentakan, penangkapan tesrangka ini berkat kecerdikan anak buahnya. Karena banyak peredaran barang-barang terlarang ini diwialayah tempeh, untuk pil anjing untuk teler.
"Mereka ini sangat rapi dan dijual antar teman, untung bisa diketahui, bisa-bisa korbannya banyak," ungkap Amin.
Dari hasil penyelidikan, barang yang digunakan untuk anjing gila ini berasa dari ketiga tersangka. Polisi yang menyamar sebagai pembeli ini, menangkap tesangka di rumahnya.
"Pengakuan para tesrangka/ barang-barang ini berasal dari wilayah pasirian," jelasnya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan ratusan pil koplo jenis obat anjing gila. Kini tersangka akan dijerat dengan uu kesehatan dan ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara.(ray/red)
3 pelaku yakni, Komar (19) Warga Aelok Anyar-Pasirian, Rosul (22) warga Pandan Arum dan Dany warga Besuk-Tempeh di gelandang ke ruang Reskoba Polres Lumajang.
Kasat Reskoba Akp amin sudjandono mentakan, penangkapan tesrangka ini berkat kecerdikan anak buahnya. Karena banyak peredaran barang-barang terlarang ini diwialayah tempeh, untuk pil anjing untuk teler.
"Mereka ini sangat rapi dan dijual antar teman, untung bisa diketahui, bisa-bisa korbannya banyak," ungkap Amin.
Dari hasil penyelidikan, barang yang digunakan untuk anjing gila ini berasa dari ketiga tersangka. Polisi yang menyamar sebagai pembeli ini, menangkap tesangka di rumahnya.
"Pengakuan para tesrangka/ barang-barang ini berasal dari wilayah pasirian," jelasnya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan ratusan pil koplo jenis obat anjing gila. Kini tersangka akan dijerat dengan uu kesehatan dan ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara.(ray/red)
Editor : Redaksi