Susunan RDTR Wilayah Perkotaan

Cak Thoriq Ajukan Perpindahan Kantor Pemerintahan Lumajang ke JLT

lumajangsatu.com
Cak Thoriq Hadiri Rapat rangka persetujuan Rencana Detai Tata Ruang (RDTR) wilayah perkotaan Kabupaten Lumajang 2021-2041 di Ballroom Pacific Place, Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Selasa (19/10/2021).

Lumajang - Bupati Lumajang, Thoriqul Haq berharap Rencana Detai Tata Ruang (RDTR) wilayah perkotaan Kabupaten Lumajang dapat disusun dan dipastikan terkontrol. Hal itu disampaikannya saat mengikuti rapat koordinasi lintas sektor dalam rangka persetujuan Rencana Detai Tata Ruang (RDTR) wilayah perkotaan Kabupaten Lumajang 2021-2041 di Ballroom Pacific Place, Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Selasa (19/10/2021).

"Harus mita kaji RDTR untuk kita memastikan bahwa perkembangan ini betul-betul terkontrol," ujarnya.

Baca juga: Patroli Gabungan Antisipasi Perambahan Hutan Cagar Alam Watu Klosot Lumajang

Bupati mengungkapkan bahwa ke depan ia berkeinginan daerah perkantoran akan dipindah ke Jalan Lintas Tengah (JLT) dengan tujuan mewujudkan wilayah perkotaan Lumajang sebagai pusat pemerintahan yang didukung pusat perdagangan dan jasa dengan skala kegiatan regional yang terpadu dan berkelanjutan.

"Rencana kami, perkantoran pemerintahan daerah pindah ke JLT, yang jalannya luas, double track, karena perkantoran pemerintahan yang sekarang sudah kami rasa sangat sempit dan terlalu crowded, begitu perkantoran baik pemerintahan, lebaga vertikal pindah ke JLT supaya antar kelembagaan memiliki sarana yang lebih representatif untuk melayani masyarakat," ungkapnya.

Baca juga: Ini Cerita Pasar Senggol Lumajang, Populer Sejak 80-an Hingga Sekarang

Sementara itu Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementeraian Agraria dan Tata ruang/ BPN, Abdul Kamarzuki menjelaskan, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan peraturan zonasi sangat diperlukan sebagai acuan operasional dalam pemanfaatan ruang serta pengendalian pemanfaatan ruang. Selain itu juga sebagai acuan untuk pemberian izin pemanfaatan ruang.

Dirjen Tata Ruang tersebut berharap Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang telah disusun di Lumajang diperkuat dengan RDTR. Ia menjelaskan bahwa RDTR sudah masuk ke dalam Online Single Submission (OSS), jadi apabila ada permintaan perizinan dalam kawasan LP2B yang telah ditetapkan dalam RDTR akan secara otomatis ditolak.

Baca juga: Polsek Ranuyoso Bantu Lancarkan Lalu Lintas di Pasar Gedang Lumajang

"Perda bapak bupati Lumajang terkait LP2B itu hanya masukan bukan mengikat, yang ngikat itu dimasukkan ke RDTR, karena begitu masuk di RDTR, pengembang yang mau masuk nanti otomatis akan tertolak, tapi harus dipastikan bahwa masyarakatnya mempertahankan lahan pertanian nanti dikunci di RDTR," jelasnya. (Komin/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru