Lumajang - Polres Lumajang tangkap dua pelaku maling kayu yang tanpa surat ijin resmi di Desa Bades Kecamatan Pasirian, ternyata ini sudah empat kali pengiriman ke luar kota salah satunya ke Pasuruan. Kedua tersangka AR (24) dan AY (34) warga Kecamatan Candipuro yang merupakan sopir serta kernet.
Informasi yang didapat dari Mapolres Lumajang kasus ini merupakan sudah diintai sejak lama, kemudian polisi melakukan lidik dan akhirnya berhasil meringkus pelaku. Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno mengatakan bahwa ini berdasarkan aduan dari Dinas Perhutani dan informasi masyarakat.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
"Akhirnya kami berhasil mengungkap malam itu," kata AKBP Eka, Selasa (02/11/2021).
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Pihaknya hingga kini masih melakukan pendalaman terkait hal ini karena aktor intelektual masih belum diketahui. Sedangkan untuk pembelinya sudah dikantongi identitasnya dan melakukan pencarian.
"Wilayah Pasuruan pembelinya," ungkap Kapolsek Pasirian Iptu Agus Sugiharto.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi