Lumajang - Kabur selama sebulan, pelaku penganiayaan di Desa Bence Kecamatan Kedungjajang diringkus polisi. Aksi penganiayaan menyebabkan dua korban alami luka pada jari tangan dan punggung akibat sabetan dari tersangka S (42) warga Desa Bence Kecamatan Kedungjajang.
Kejadian ini bermula saat pelaku mendatangi rumah korban dengan marah-marah hingga sebabkan adu mulut. Pelaku tampak emosi langsung menyerang korban NK dengan sebilah celurit yang dibawahnya dari rumah.
Baca juga: Harry Purwanto Ajak Siswa Baru SMPN 1 Lumajang Bijak Bermedia Sosial Saat MPLS
Kejadian tersebut dilerai oleh korban SU yang merupakan cucu dari NK, namun terkena tangkisan dari celurit tersebut hingga alami jari tangan luka. Sedangkan korban NK terkena sabetan pada punggung.
Baca juga: PA Lumajang Tegaskan Pengajuan Perwalian Anak Tidak Sulit Jika Persyaratan Lengkap
Atas perbuatannya kini tersangka diamankan oleh Polsek Senduro dan berkordinasi dengan Polsek Kedungjajang. Menurut informasi dari polisi hingga kini pihaknya sedang menyelidiki motifnya dari kejadian ini.
"Pelaku sudah kami amankan dan korban dalam pemulihan sembuh," kata Kasubsi Pemnas Humas Polres Lumajang Aipda Ari Wibowo SH, Sabtu (02/10/2021)
Baca juga: Istri Dominasi Gugatan Cerai di Lumajang, 1.842 Perkara Masuk hingga Pertengahan Juli
Atas perbuatannya kini tersangka diijerat dengan pasal 351 KUHP dan harus merasakan dinginnya dinding sel penjara.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi