Lumajang - Kabur selama sebulan, pelaku penganiayaan di Desa Bence Kecamatan Kedungjajang diringkus polisi. Aksi penganiayaan menyebabkan dua korban alami luka pada jari tangan dan punggung akibat sabetan dari tersangka S (42) warga Desa Bence Kecamatan Kedungjajang.
Kejadian ini bermula saat pelaku mendatangi rumah korban dengan marah-marah hingga sebabkan adu mulut. Pelaku tampak emosi langsung menyerang korban NK dengan sebilah celurit yang dibawahnya dari rumah.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Kejadian tersebut dilerai oleh korban SU yang merupakan cucu dari NK, namun terkena tangkisan dari celurit tersebut hingga alami jari tangan luka. Sedangkan korban NK terkena sabetan pada punggung.
Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan
Atas perbuatannya kini tersangka diamankan oleh Polsek Senduro dan berkordinasi dengan Polsek Kedungjajang. Menurut informasi dari polisi hingga kini pihaknya sedang menyelidiki motifnya dari kejadian ini.
"Pelaku sudah kami amankan dan korban dalam pemulihan sembuh," kata Kasubsi Pemnas Humas Polres Lumajang Aipda Ari Wibowo SH, Sabtu (02/10/2021)
Baca juga: Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan
Atas perbuatannya kini tersangka diijerat dengan pasal 351 KUHP dan harus merasakan dinginnya dinding sel penjara.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi