Lumajang - MR (35) oknum guru honorer olahraga SMP swasta di Lumajang berbuat cabul dengan modus menjanjikan beberapa hal kepada korban yang juga muridnya. Janji-janji itu membuat korban tak menceritakan aksi pencabulan sang guru tersebut hingga berlangsung satu tahun.
Menurut informasi dari polisi bahwa mereka benar-benar merahasiakan hubungan terlarang, karena si korban dijanjikan akan dinikahi. Selain janji dinikahi, korban juga dijanjikan akan diberikan hadiah.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
Sedangkan status pelaku sudah menikah dan memiliki anak. Kasus ini baru terungkap atas kecurigaan orang tua korban melihat isi percakapan anaknya dengan tersangka, serta salah satu dari teman korban menceritakan kejadian ini kepada orang tuanya.
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
"Modusnya akan dinikahi dengan cara pacaran dan berlangsung selama satu tahun," kata Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo, Jum'at (19/11/2021).
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Atas perbuatannya tersebut, tersangka ditahan di Polres Lumajang dan dikenai Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi