Janji Akan Dinikahi

Ini Modus Oknum Guru Olahraga SMP di Lumajang Cabuli Siswinya

lumajangsatu.com
AKP Fajar Bangkit Sutomo, Kasatreskrim Polres Lumajang

Lumajang - MR (35) oknum guru honorer olahraga SMP swasta di Lumajang berbuat cabul dengan modus menjanjikan beberapa hal kepada korban yang juga muridnya. Janji-janji itu membuat korban tak menceritakan aksi pencabulan sang guru tersebut hingga berlangsung satu tahun.

Menurut informasi dari polisi bahwa mereka benar-benar merahasiakan hubungan terlarang, karena si korban dijanjikan akan dinikahi. Selain janji dinikahi, korban juga dijanjikan akan diberikan hadiah.

Baca juga: Saiful Hadi Terpilih Jadi Ketua PC PMII Lumajang 2025-2026

Sedangkan status pelaku sudah menikah dan memiliki anak. Kasus ini baru terungkap atas kecurigaan orang tua korban melihat isi percakapan anaknya dengan tersangka, serta salah satu dari teman korban menceritakan kejadian ini kepada orang tuanya.

Baca juga: Pelatihan Content Creator Sinergi Komdigi, Pemkab Lumajang dan UNISYA Siapkan SDM Digital Mumpuni

"Modusnya akan dinikahi dengan cara pacaran dan berlangsung selama satu tahun," kata Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo, Jum'at (19/11/2021).

Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Minta Perbaikan Jalan Desa Sesuai Standar Nasional

Atas perbuatannya tersebut, tersangka ditahan di Polres Lumajang dan dikenai Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru