Candipuro - Sepuluh bulan menjadi buron kini residivis maling spesialis Hp berhasil dibekuk oleh Polsek Candipuro. Tersangka berinisial FPR (25) warga Desa Sumbermujur Kecamatan Candipuro diringkus polisi dalam persembunyiannya ada di rumah tetangganya. Senin, (22/11)
Menurut informasi yang didapat dari polisi bahwa sebelumnya pelaku pernah mendekam dibalik jeruji pada tahun 2016 dengan kasus curanmor. Sedangkan modus yang dilakukan pelaku lantaran faktor ekonomi.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
Kapolsek Candipuro AKP Sajito mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa Hp merk Samsung J1,baju pelaku dan celana. "Pelaku kami amankan tanpa melakukan perlawanan" kata AKP Sajito, Selasa (23/11/2021).
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Akibat dari perbuatannya, keduanya kini mendekam di balik jeruji Mapolsek Candipuro dan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi