Buron 10 Bulan

Residivis Curanmor Dibekuk Polsek Candipuro Lumajang Curi HP

lumajangsatu.com
FPR (25) warga Desa Sumbermujur Kecamatan Candipuro saat diamankan polisi

Candipuro - Sepuluh bulan menjadi buron kini residivis maling spesialis Hp berhasil dibekuk oleh Polsek Candipuro. Tersangka berinisial FPR (25) warga Desa Sumbermujur Kecamatan Candipuro diringkus polisi dalam persembunyiannya ada di rumah tetangganya. Senin, (22/11)

Menurut informasi yang didapat dari polisi bahwa sebelumnya pelaku pernah mendekam dibalik jeruji pada tahun 2016 dengan kasus curanmor. Sedangkan modus yang dilakukan pelaku lantaran faktor ekonomi.

Baca juga: Ini Sederet Luka Carok di Desa Tanggung Lumajang Hingga 1 Korban Tewas

Kapolsek Candipuro AKP Sajito mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa Hp merk Samsung J1,baju pelaku dan celana. "Pelaku kami amankan tanpa melakukan perlawanan" kata AKP Sajito, Selasa (23/11/2021).

Baca juga: KUD di Lumajang Kembali Diaktifkan Guna Perkuat Ekonomi Desa

Akibat dari perbuatannya, keduanya kini mendekam di balik jeruji Mapolsek Candipuro dan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru