Lumajang - Dua pemuda di pabrik kayu di Kecamatan Tempeh nekat mengedarkan pil koplo untuk menambah stamina. Tersangka berinisial inisial HM (30) warga Desa Kedungmoro Kecamatan Kunir dan S (30) warga Desa Kloposawit Kecamatan Candipuro langsung diamankan di Polsek Tempeh. Kamis, (25/11/2021).
Saat dilakukan penangkapan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 box isi 100 butir pil, 2 plastik klip isi 13 butir, dan 5 butir pil setan. Penangkapan ini berdasarkan informasi oleh masyarakat sekitar, karena meresahkan meskipun pil tersebut digunakan untuk penambah stamina saat bekerja.
Baca juga: Air Mata Haru di Rumah Reyot: Polisi Datang Bawa Harapan untuk Nenek Murtimah
"Kasus ini langsung kami koordinasi ke Satresnarkoba Polres Lumajang" Kata Kapolsek Tempeh Iptu Lugito.
Baca juga: BPJS PBI Disesuaikan, Pemkab Lumajang Tegas: Pasien Tak Boleh Ditolak!
Gerak gerik tersangka sudah lama dipantau, setelah melakukan transaksi di depan pintu gerbang pabrik petugas langsung membekuknya. Kasus ini langsung koordinasi dengan Satresnarkoba Polres Lumajang untuk penanganan lebih lanjut.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi