Aturan Tutup Jalan Raya

Hajatan Sampai Tutup Jalan Raya, Bagaimana Aturannya?

lumajangsatu.com
Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Bayu Halim Nugroho

Lumajang - Satlantas Polres Lumajang beri tata cara pengajuan surat izin untuk melakukan penutupan jalan ketertiban lalu lintas dan keamanan pada fasilitas umum, karena ini perlu dijaga bersama agar warga sekitar yang memanfaatkannya merasa nyaman, termasuk dalam penggunaan jalur. Jumat, (03/12/2021)

Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Bayu Halim Nugroho mengatakan bahwa pengajuan itu harus sebelum acara minimal tujuh hari. Karena tim nanti akan mengecek secara langsung apakah diizinkan atau tidak, ini tata cara pengajuannya.

Baca juga: Pronojiwo Lumajang Banyak Spot Foto Jalan Eksotik Berbackground Semeru

1. Penanggungjawab atau penyelenggara acara menentukan lokasi
penggunaan merupakan jalan nasional, provinsi, kabupaten, kota, atau
desa/lingkungan

2. Lalu, persiapkan lampiran surat permohonan yang akan diajukan berupa :
-Foto kopi KTP penyelenggara atau penanggungjawab kegiatan
-Waktu penyelenggaraan kegiatan, sertakan jamnya
-Jenis kegiatan yang akan dilakukan
Prakiraan jumlah peserta kegiatan atau yang hadir
-Denah lokasi kegiatan serta jalur alternatif yang telah ditentukan
-Surat rekomendasi dari satker yang mengelola perhubungan darat
daerah provinsi untuk jalan nasional atau provinsi, daerah kabupaten
atau kota untuk jalan kabupaten maupun kota, maupun kepala desa atau
lurah untuk jalan desa atau lingkungan.

3. Tentukan tujuan surat permohonan tersebut. Tujukan kepada Kepala
Kepolisian Daerah untuk penggunaan jalur nasional atau provinsi,
Kepala Kepolisian Resor untuk jalur kabupaten/kota, dan Kepala
Kepolisian Sektor untuk jalur desa atau lingkungan

4. Pastikan permohonan izin tersebut diajukan maksimal 7 (tujuh) hari
sebelum acara diselenggarakan

Baca juga: Polisi Baru Tetapkan 4 Tersangka Kasus Ladang Ganja di Hutan TNBTS Lumajang

5. Bagi warga yang akan menyelenggarakan acara dalam rangka prosesi kematian, penanggungjawab dapat mengajukan permohonan secara
lisan maupun tertulis tanpa adanya batas waktu

6. Apabila permohonan dikabulkan, maka surat pemberian izin akan
diterima lalu patuhi aturan berlaku demi tercapainya ketertiban pada saat
kegiatan diselenggarakan

7. Petugas dari pihak kepolisian akan mengerahkan orang-orangnya untuk
menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Mereka juga akan membantu menyebarkan pemberitahuan serta
mengarahkan pengendara ke jalur alternatif yang telah ditentukan

Baca juga: Ini 4 Rekomendasi Wisata Alam Bikin Tenang Hati di Candipuro Lumajang

8. Apabila menerima surat penolakan izin, maka penyelenggara kegiatan
harus menurutinya dan mencari solusi lain untuk tempat
dilaksanakannya acara tersebut.

"Masyarakat harus memenuhi persyaratan tersebut" tutup AKP Bayu.

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru