Buang Bayi Hubungan Gelap, Iklimah Harus Berurusan Dengan Polisi

lumajangsatu.com
AKBP Singgamata SIK (Dok/lumajangsatu.com)

Baca juga: Pemkab Lumajang Hapus Sanksi Denda Administrasi 6 Pajak Daerah, Catat Waktunya

Lumajang(lumajangsatu.com)- Jajaran Polres Lumajang akhirnya berhasil membekuk pelaku pembuangan bayi perempuan berumur 3 hari di tepi sungai dusun Toroyan Desa Kalipenggung Kecamatan Randuagung Lumajang, Selasa (17/06/2014). Pasalnya bayi itu dibuang oleh ibu kandungnya lantaran tidak kuat menanggung malu karena melahirkan bayi tanpa seorang suami.

Iklimah, Warga desa kalipenggung Kecamatan Randuagung Lumajang kini harus mendekam dalam jeruji besi, karena sudah tega membuang bayinya sendiri di tepi sungai Dusun Toroyan Desa Kalipenggung.

AKBP Singgamata.S.I.K Kapolres Lumajang mengatakan, pelaku pembuangan bayi malang itu harus bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai dengan undang-undang pasal perlindungan anak "Tersangka harus bertanggung jawab," Ujarnya pada sejumlah wartawan.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun lumajangsatu.com Bayi malang itu berhasil ditemukan oleh salah satu warga desa Kalipenggung, minggu (15/06) sekira pukul 07.00 WIB.

M. Hamdani, penemu bayi itu kaget melihat kardus air mineral yang berceceran darah, setelah itu ia segera memanggil rekannya untuk membuka kardus itu.

"Ada kardus aneh ditepi sungai, saya tidak berani membukanya karena terdapat bercak darah di kandus tersebut," kata Hamdani.

Bayi malang itu kini dirawat di ruang isolasi Rumah Sakit Bhayangkara Kabupaten Lumajang untuk mendapatkan perawatan, beruntung bayi malang itu masih hidup.(Mad/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru