Data OJK Jember

6.380 Korban Bencana Semeru Lumajang Punya Tanggungan Hutang 117 M

lumajangsatu.com
Salah satu alat berat penambangan pasir terpendam erupsi Semeru

Lumajang - Bencana awan panas guguran (APG) Semeru tak hanya memporak-porandakan rumah dan infrastruktur publik. Namun, APG Semeru juga akan berdampak pada perekonomian di dua Kecamatan yakni Pronojiwo dan Candipuro.

Pasalnya, dari data yang dihimpun dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember terdapat 6.380 orang debitur diantara warga terdampak yang memiliki tanggungan hutang sebanyak Rp117,5 miliar. Data tersebut berasal dari informasi pembukuan dalam 12 lembaga jasa keuangan resmi terhadap debitur warga terdampak Semeru di Kecamatan Pronojiwo, dan Candipuro per jam 18.00 WIB, tanggal 9 Desember 2021.

Baca juga: Car Free Day di Alun-Alun Lumajang Bikin PKL Raup Untung Banyak

Sektor ekonomi debitur yang terdampak yakni, 48% perdagangan besar dan eceran, 30% transportasi, pergudangan dan komunikasi, 11% pertanian, perburuan dan kehutanan, 8% pertambangan, dan 3% industri pengolahan

"Saya konsen terhadap lebih dari 6 ribu orang itu, karena mereka terkena force majeure," ujar anggota Komisi XI DPR RI Charles Meikyansah, Jum'at (10/12/2021).

Charles meminta seluruh lembaga jasa keuangan terkait segera menuntaskan pendataan secara presisi. Tujuannya untuk digunakan sebagai bahan menentukan bentuk kebijakan restrukturisasi yang bakal diterapkan oleh masing-masing lembaga jasa keuangan.

Baca juga: Warga Sumberbendo Demo Sekdes Dorogowok Lumajang Mundur

"Saya berharap yang proaktif dari perbankan agar melihat secara benar nasabah yang terdampak bencana untuk kemudian diklasifikasi. Saya yakin, ada banyak cara mencari solusi," terang Charles.

Yang menjadi catatan menarik, jika perputaran uang pinjaman dari jasa keuangan sampai 100 miliar lebih, berarti perekonomian dua Kecamatan itu sangat bagus. Diprediksikan, perputaran uang itu berasal dari pasir, sehingga warga berani meminjam uang, karena sudah bisa mengukur bisa mengembalikannya.

Kepala Bagian Lembaga Jasa Keuangan OJK Jember Zulkifli menjelaskan, restrukturisasi diatur dalam Peraturan OJK Nomor: 45/2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam.

Baca juga: Kebakaran Hutan di Gunung Pucang Ranggah Lumajang Diduga Angin Kencang

"Lembaga jasa keuangan dapat menjalankan program restrukturisasi reguler. Perbankan misalnya, diberi keleluasaan menggunakan program restrukturisasi atau tidak berdasarkan assessment atau penilaian terhadap kondisi debitur,” paparnya.

Menurutnya, OJK terus mengidentifikasi debitur warga terdampak Semeru hingga tuntas. Disamping itu, OJK memastikan lembaga jasa keuangan di sekitar lokasi bencana tetap berjalan untuk melayani keperluan nasabah yang membutuhkan. "Layanan perbankan Lumajang dan sekitarnya masih berjalan seperti biasa," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru