Hasil Penyelidikan Human Intelligence

BNNK Lumajang Ringkus 2 Pengedar Sabu 29 Gram

lumajangsatu.com
Dua tersangka pengedar sabu-sabu diringkus BNN Kabupaten Lumajang

Lumajang - Badan Nasional Narkotika (BNN) Kabupaten Lumajang bersam Polres Lumajang berhasil ungkap dua pengedar sabu-sabu. SR (46) dan SD (37) ditangkap tanggal 12 Desember 2021 di dua tempat berbeda yakni di Bades dan Desa Candipuro.

"Tim operasi gabungan berhasil meringkus 2 penegdar narkoba tanggal 12 Desember 2021," ujar AKBP Indra Brahmana, Kepala BNN Kabupaten Lumajang, Rabu (15/12/2021).

Baca juga: Air Mata Haru di Rumah Reyot: Polisi Datang Bawa Harapan untuk Nenek Murtimah

Penangkapan berawal dari penyelidikan Human Intelligence dan IT Intelligence oleh BNNK Lumajang periode Triwulan IV 2021. BNN meminta bantuan personel ke Polres dan disiapkan pasukan bantu usai pelaksanaan Pilkades serntak 32 Desa.

Baca juga: Mudik Gratis 2026, Pemkab Lumajang Prioritaskan Keselamatan Warga

Namun, karena terjadi erupsi Semeru 4 Desember, akhinya polisi fokus pada evakuasi dan pengananan korban. Akhinya, BNN Provinsi Jawa Timur mengirimkan bantuan personel untuk ikut evakuasi dan pengamanan aset BNNK Lumajang.

Karena perkembangan cepat dilapangan adanya pasokan narkoba jenis Sabu, akhirnya BNNK Lumajang meminta personil BNNP Jatim yang sedang diperbantukan untuk membackup pelaksanaan RPE (Raid Planning Execution). Dan tanggal 12 Desember dua tersangka yang sudah dalam pantauan berhasil diringkus.

Baca juga: BPJS PBI Disesuaikan, Pemkab Lumajang Tegas: Pasien Tak Boleh Ditolak!

Dalam penangkapan itu, BNNK Lumajang mengamankan barang bukti sabu 29,99 gram bruto, sejumlah uang, timbangan elektronik, HP 4 buah dan alat kalibrasi timbangan elektronik. "Kita sudah amankan tersangka dan barang buktinya," pungkas Indra.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru