Lumajang- Satresnarkoba Polres grebek rumah kontrakan milik RJF (22) di Dusun Sekar Putih Desa Sumberejo Kecamatan Sukodono. Saat dilakukan penggeledhan ditemukan ganja hampir 1/2 Kg, Senin (27/12). Barang haram jenis ganja ini siap untuk diedarkan.
Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo mengatakan bahwa pelaku saat itu ditangkap di kawasan Citrodiwangsan ketika mau bertransaksi dengan pembeli. Penangkapan tersangka ini bermula dari adanya laporan seorang warga yang resah dengan aktivitas pelaku.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
Setelah tertangkap, petugas membawa pelaku ke rumahnya. "Jadi kami langsung melakukan penggeledahan di rumahnya," kata AKP Ernowo, Jum'at (31/12/2021).
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
Dari hasil penangkapan pelaku, anggota telah berhasil menyita ratusan gram ganja di rumah kontrakan RJF. Selain 1 buah karung berisi ganja kering, petugas juga berhasil mengamankan ganja seberat 1 gram yang disimpan di dalam gelas stainless.
“Jadi total berat keseluruhan ganja yang berhasil kami amankan sebesar 419,4 gram” jelas AKP Ernowo.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Hingga saat ini, AKP Ernowo menyebut jika pihaknya bakal melakukan pengembangan pada pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis ganja yang saat ini didalami oleh satuannya.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi