Lumajang- Satresnarkoba Polres grebek rumah kontrakan milik RJF (22) di Dusun Sekar Putih Desa Sumberejo Kecamatan Sukodono. Saat dilakukan penggeledhan ditemukan ganja hampir 1/2 Kg, Senin (27/12). Barang haram jenis ganja ini siap untuk diedarkan.
Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo mengatakan bahwa pelaku saat itu ditangkap di kawasan Citrodiwangsan ketika mau bertransaksi dengan pembeli. Penangkapan tersangka ini bermula dari adanya laporan seorang warga yang resah dengan aktivitas pelaku.
Baca juga: Lewat Game dan Tantangan, Guru PAUD Lumajang Diajarkan Arti Kerja Sama
Setelah tertangkap, petugas membawa pelaku ke rumahnya. "Jadi kami langsung melakukan penggeledahan di rumahnya," kata AKP Ernowo, Jum'at (31/12/2021).
Baca juga: Bunda Indah Soroti Kebocoran Pendapatan Daerah, Minta Semua Potensi Masuk Sistem
Dari hasil penangkapan pelaku, anggota telah berhasil menyita ratusan gram ganja di rumah kontrakan RJF. Selain 1 buah karung berisi ganja kering, petugas juga berhasil mengamankan ganja seberat 1 gram yang disimpan di dalam gelas stainless.
“Jadi total berat keseluruhan ganja yang berhasil kami amankan sebesar 419,4 gram” jelas AKP Ernowo.
Baca juga: Bunda Indah Dorong Barcode Literasi di Ruang Publik, Ponsel Jadi Jendela Pengetahuan
Hingga saat ini, AKP Ernowo menyebut jika pihaknya bakal melakukan pengembangan pada pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis ganja yang saat ini didalami oleh satuannya.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi