Penadah Masih Buron

Ini 18 TKP Maling Asal Kalibendo Lumajang Modus Cukit Rumah

lumajangsatu.com
STR (21), maling asal Desa Kalibendo Kecamatan Pasirian saat diamankan polisi

Lumajang - Dari hasil pengembangan Satreskrim Polres Lumajang tersangka STR (21) warga Desa Kalibendo Kecamatan Pasirian kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ternyata pelaku melakukan di 18 tempat kejadian perkara (TKP). Modusnya dengan cara mencukit jendela dengan lokasi pencurian yang tersebar wilayah Kabupaten Lumajang.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo mengatakan bahwa tersangka mengakui perbuatannya dan dilakukan sendiri. Sedangkan untuk barang-barang hasil curian dijual ke penadah yang saat ini masih buron.

Baca juga: Pekerja Irigasi di Lumajang Tewas Kesambar Petir

Ini data-data 18 TKP pelaku melancarkan aksinya :

Baca juga: Masuk Hari Tenang Pilkada, Alat Peraga Kampanye di Lumajang Langsung Dibersihkan

1. Curat Tkp Dusun Uranggantung, Desa Jarit, Kecamatan Candipuro barang yang di ambil Sepeda motor Yamaha Vega R warna merah.
2. Curat TKP Dusun. Karanganyar, Desa. Kalibendo, Kecamatan Pasirian Sepeda motor Yamaha Vega R warna putih.
3. Curat Tkp Dusun Uranggantung, Desa. Jarit, Kecamatan Candipuro, Sepeda motor Yamaha Fiz R warna biru.
4. Curat Tkp Dusun. Uranggantung, Desa. Jarit, Kec. Candipuro, Sepeda motor Cina jenis Supra.
5. Curat Tkp Dusun. Karanganyar, Desa. Kalibendo, Kecamatan Pasirian Sepeda motor Jupiter Z.
6. Curat Tkp  Dusun. Karanganyar, Desa. Kalibendo, Kecamatan. Pasirian, Sepeda motor Suzuki Rc
7. Curat Tkp Desa. Jugosari, Kecamatan Candipuro, Barang yang diambil Uang Tunai Rp. 20.000.000 dan 1 buah hp merk oppo warna hitam.
8. Curat Tkp Dusun Uranggantung, Desa Jarit, Kecamatan Candipuro barang yang diambil 1 buah hp merk vivo warna biru.
9. Curat Tkp Pasirian, Barang yang di ambil 2 ekor Burung Dara.
10. Curat Tkp Dusun Siluman, Desa. Bades, Kecamatan Pasirian uang tunai Rp. 30.000 dan ikan Nila sebanyak 2 Kg.
11. Curat Tkp Dusun Sudimoro, Desa Kalibendo, Kecamatan Pasirian barang yang di ambil 2 ekor ayam di dalam kandang.
12. Curat Tkp Dusun Uranggantung, Desa. Jarit, Kecamatan Candipuro barang yang di ambil 1 buah Hp xiaomi redmi warna hitam.
13. Curat Tkp Dusun. Karanganyar, Desa Kalibendo, Kecamatan Pasirian barang yang di ambil 1 hp Nokia warna hitam.
14. Curat Tkp Dusun Uranggantung, Desa Jarit, Kecamatan Candipuro barang yang d ambil 1 hp Xiaomi warna hitam.
15. Curat Tkp Dusun Uranggantung, Desa Jarit, Kecamatan Candipuro barang yang di ambil 1 hp Samsung warna biru tua.
16. Curat Tkp Dusun Karanganyar, Desa Kalibendo, Kecamatan Pasirian barang yang di ambil 1 hp Infinix warna biru.
17. Curat Tkp Laharan DesaJugosari, Kecamatan Candipuro barang yang di ambil 1 buah Hp Oppo warna hijau.
18. Curat Tkp Dusun Uranggantung Desa Jarit, Kecamatan Candipuro barang yang di ambil 3 buah Hp masing- masing merk 1 Samsung Galaxy J7, 1 Hp Xiaomi note 5A, 1 Hp Samsung Core Duos.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan ancaman pidananya paling lama tujuh tahun penjara.

Baca juga: Denny Caknan Sukses Menghibur Pendukung Paslon 02 Indah-Yudha di Stadion Semeru Lumajang

"Pelaku sudah kami amankan" tutup AKP Fajar.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru