Lumajang - Polres Lumajang membebaskan terduga pelaku jambret HP lintas kabupaten dengan inisial RH (23) dan MAF (18) warga Desa Wringinagung Kecamatan Jombang Kabupaten Jember. Sebelum keduanya ditangkap oleh Polsek Yosowilangun dan sempat menjadi bulan-bulanan warga di Kecamatan Yosowilangun.
Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno mengungkapkan bahwa pelaku tidak ada di sel dengan pertimbangan karena korban tidak mau laporan. Sedangkan Hp oleh kedua pelaku sudah diganti. "Itu pertimbangan penyidik," kata AKBP Eka, Senin (31/1/2022).
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Sebelumnya penangkapan kedua pelaku dikeroyok oleh warga, ketika dipergoki menjambret di Jl. Raya Yosowilangun-Jember Desa Yosowilangun Kidul Kecamatan Yosowilangun. Aksi tersebut rupanya diketahui polisi yang saat itu melakukan patroli pada Rabu, (12/1/2022).
Baca juga: Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan
Pelaku kerap menyasar pengendara yang menyimpan ponsel di kantong motornya. Sedangkan barang bukti yang diamankan oleh polisi berupa 1 unit HP Oppo Reno 4, model CPH2113 warna hitam, dosbook, dan sepeda motor Honda Beat warna putih yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi