Lumajang - Sebelumnya tersangka maling sapi di Desa Babakan Kecamatan Padang berinisial N (38) Desa Kalisemut Kecamatan Padang ternyata merupakan residivis sajam. Tersangka pernah mendekam di jeruji besi namun tidak ada kapoknya malah melancarkan aksinya sebagai maling sapi.
"Dia merupakan residivis dengan kasus yang berbeda" kata Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan.
Baca juga: Masuk Hari Tenang Pilkada, Alat Peraga Kampanye di Lumajang Langsung Dibersihkan
Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi berupa satu celurit berserta rangka coklat, tampar warna hijau, bulu sapi, baju dan celana milok tersangka. Akibat perbuatannya kini pelaku harus mendekam lagi dibalik jeruji besi.
Baca juga: Gus Rivqy DPR RI PKB Tekankan Pentingnya Jaga Keharmonisan Sosial Masyarakat Lumajang
AKBP Dewa juga menghimbau kepada masyarakat untuk saling menjaga keamanan lingkungan bersama, jika ada gelagat orang yang mencurigakan segera lapor ke polisi.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi